Sementara itu dalam hal ketentuan penyerahan, kata Yasser, bahwa KPU meminta agar para pihak bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Makassar wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan.
KPU Makassar: Bapaslon Perseorangan Pilwalkot Wajib Serahkan Minimal 67.402 KTP
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Maros, NusantaraInsight — DPD PKS Kabupaten Maros mengadakan pelatihan pengembangan kapasitas generasi muda bertajuk “Unlock Your Future: Public Speaking dan Strategi Lolos Kerja”, Minggu (21/6/2026), di Ballroom Warkop Al Fayyadh,…

Makassar, NusantaraInsight — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, menyerahkan buku karyanya berjudul Klinik Inklusi kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Dr. Al Muzammil Yusuf, dalam momen kegiatan Temu Kader…

Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antara KPU Kota Makassar dan Rutan Kelas I Makassar, demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang partisipatif dan menjunjung tinggi nilai…

Namun potensi itu akan rapuh tanpa sipakalebbi-saling memuliakan. Petani dan nelayan, kata dia, tidak cukup hanya didukung secara teknis, tetapi juga harus dihargai secara sosial dan ekonomi. Ketika mereka dimuliakan,…

NusantaraInsight, Makassar — “Saya di lorong itu seperti tempat sampah, yang sehari-hari mendengarkan keluhan warga dan meminta solusi atas permasalahannya,” ungkap Rahman Rumaday (Ketua Bidang Kepanduan dan Kepemimpinan -BKKP-Partai DPW…








