Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar, mengambil langkah taktis menghadapi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Mulai Sabtu, 12 September 2026, Pemkot Makassar memberlakukan kebijakan pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik, mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengatakan kebijakan pembelajaran daring merupakan salah satu langkah responsif Pemerintah Kota untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kondisi antrean BBM yang masih terjadi.
“Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring, mulai besok,” ujarnAppi, Jumat (11/9/2026).
“Langkah ini, bagian dari respons Pemkot Makassar terhadap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya para orang tua murid yang turut merasakan dampak dari kondisi antrean BBM,” tambah Appi, Jumat (11/9/2026).
Orang nomor satu Kota Makassar itu menyebutkan kebijakan Sekolah daring tersebut diambil menyusul panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang berdampak terhadap kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
“Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah, sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan,” jelasnya.
Appi berharap penyesuaian sementara tersebut dapat membantu mengurangi penggunaan BBM harian masyarakat sekaligus mengurai kepadatan kendaraan yang menumpuk di sejumlah titik SPBU.
“Ini kita lakukan sebagai langkah taktis untuk merespons kondisi antrean BBM yang terjadi. Kita ingin aktivitas masyarakat tetap berjalan, tetapi di sisi lain mobilitas yang tidak terlalu mendesak bisa kita tekan sementara,” terang Appi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti menghentikan proses pendidikan. Pembelajaran tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem daring sehingga peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan dari rumah.
Appi menegaskan, adanya pemberlakukan Sekolah daring di Kota Makassar beberapa waktu kedepan dapat mengurangi mobilitas kendaraan secara signifikan, terutama pada jam-jam sibuk, tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat penting dan mendesak.
“Edaran akan berlaku mulai berlaku pada 12 September 2026 hingga beberapa hari ke depan, dengan evaluasi menyesuaikan perkembangan kondisi antrean dan pasokan BBM,” tuturnya.












