NusantaraInsight, Makassar — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Najamuddin akan mengeluarkan surat edaran terkait pengambilan ijazah untuk sekolah-sekolah di bawah lingkup Dinas Pendidikan Sulsel.
Hal ini merespon kekhawatiran sejumlah orang tua siswa atau wali murid yang akan mengambil ijazah anak-anak mereka.
Salah satu orang tua siswa yang ditemui oleh media ini, Selasa (11/6/2024) menyampaikan kekhawatirannya ini.
Menurutnya, keluhan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang pernah terjadi di masa lalu.
“Jadi sebelum ini terjadi, sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk lebih memberikan peringatan. Bukan hanya pihak kepala sekolah akan tetapi wajib diketahui seluruh perangkat sekolah,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin berjanji akan mengeluarkan surat edaran terkait hal ini dan berjanji akan mengawasi segala pelanggaran terkait hal ini.
“Tunggu suratnya,” singkatnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Prov Sulsel H Iqbal Nadjamuddin keluarkan 2 (dua) surat edaran (SE) Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli), Kamis 24 Mei 2024.
Pertama, Surat Edaran Nomor 400.3/5419/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh Panitia PPDB Tahun 2024 Disdik Sulsel dan Kepala UPT SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel.
Adapun bunyi Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB adalah sebagai berikut:
1) Ditegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh siapapun dalam pelaksanaan PPDB;
2) Setiap pihak yang terlibat dalam proses PPDB diwajibkan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan; dan
3) Bagi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Begitulah bunyi 3 point Surat Edaran Larangan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2024.
Kedua, Surat Edaran Nomor 400.3/5420/DISDIK, Tanggal 24 Mei 2024, Tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel dengan tandatangan digital Kadisdik Sulsel H Iqbal Nadjamuddin ini, telah diedarkan dan disampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN lingkup Disdik Sulsel.
Adapun bunyi dari SE Tentang Larangan Pungli dalam Pelayanan di Lingkup Disdik Sulsel yang ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN adalah sebagai berikut: