_”Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”_
NusantaraInsight, Makassar — Sedikit menengok pemahaman calon pemimpin di kota ini tentang peraturan dan komitmen mereka terhadap visi dan misi yang diusung sangat penting untuk disampaikan. Dalam hal ini, tampaknya ada ketidakselarasan antara apa yang dinyatakan dalam visi dan misi mereka dengan tindakan yang mereka lakukan di lapangan.
Ketika calon pemimpin menyatakan bahwa mereka akan melakukan penghijauan kota, tetapi pada kenyataannya, mereka merusak pohon di tepi jalan dengan memaku alat peraga kampanye, muncul pertanyaan serius sebagai seorang warga yang setiap saat menikmati fasiliitas umum (Jalan raya dan pohon di tepi jalan) mengenai pemahaman mereka terhadap fungsi penanaman pohon dan peraturan yang mengatur hal tersebut. Paham ji kah mereka? Atau paham ji tapi pura-pura tidak paham? Atau tidak ada kreativitas mereka untuk mengkampanyekan diri mereka kepada Masyarakat sehingga pohon yang tidak berdosa yang dapat melindungi Masyarakat dari panasnya matahari, dari volusi dan memberikan oksigen pada manusia di rusak dengan APK mereka mirisnya mi disara.
Pertama, pernyataan bahwa calon pemimpin ingin menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, indah, dan aman bagi Masyarakat dalam beraktivitas dan menikmati suasana kota ini seharusnya didukung dengan tindakan nyata. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012, penanaman pohon pada sistem jaringan jalan harus dilakukan dengan memperhatikan fungsi-fungsi yang telah ditentukan, seperti mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan keindahan. Ketidakpedulian terhadap hal ini menunjukkan bahwa para calon pemimpin di kota ini mungkin tidak sepenuhnya memahami atau menghargai regulasi yang ada.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012, yang berbunyi :
_“Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan bagi penyelenggaraan jalan agar meningkatkan fungsi jalur tanaman pada RUMIJA sehingga menciptakan suasana lingkungan sepanjang jalan yang lebih nyaman, indah dan aman.”_
Juga pada Bagian Kedua, Pelaksanaan Penanaman Pasal 5 berbunyi :
_“Pelaksanaan Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan teknik Penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan (safety factor), serta memperhatikan benih atau bibit tanaman.”_