Ancaman Pilkada
Kapolda Metro Jaya dalam paparan yang disampaikan Kombes Pol. Tery Kristianto, SIK memaparkan potensi kerawanan meliputi dalam bidang politik mencakup: perpindahan ibu kota negara, isu kegagalan pemerintah, masalah korupsi, pelaksanaan pilkada dan sengketa pilkada, dan isu politik dinasti.
Dalam bidang sosial budaya: penertiban relokasi daerah dan daerah kumuh, eksploitasi pemukiman liar, kegiatan ormas dan kelompok premanisme, masalah jaminan sosial, dan masalah pengangguran dan kemikiskinan.
Bidang ekonomi: masalah nilai tukar rupiah terhadap dolar, isu tentang kenaikan harga BBM, gas, dan sembako, persaingan antara produk dalam negeri dan luar negeri, penimbunan sembako (spekulan), dan kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera).
Bidang keamanan: ancaman terorisme, peredaran narkoba, sengketa tanah, ancaman terhadap anggota Polri, dan pencurian sumber daya alam.
Ancaman-ancaman tersebut dapat terjadi pada masa pendaftaran pemilih atau pasangan calon (paslon) seperti: unjuk rasa memprotes permohonan administrasi tentang pendaftaran pemilih dan latar belakang paslon; menyoal keterlibatan calon dalam tindak pidana; tidak menerima putusan KPUD tentang paslon yang tidak memenuhi syarat; dugaan calon menggunakan ijazah palsu; konflik internal partai politik; dan netralitas TNI/Polri dan lembaga negara.
Pada masa kampanye, ancaman bisa berbentuk kerusuhan massal dan bentrokan antarmassa pendukung calon; politik uang, kampanye hitam/negatif, selebaran gelap; provokasi, sabotase, teror/intimidasi; kampanye melebihi batas waktu; pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas; dan perusakan alat peraga.
Ancaman pada masa tenang bisa dalam bentuk: kampanye terselubung; sabotase, teror/intimidasi, serangan fajar/politik uang, dan selebaran gelap.
Pada saat pemungutan suarai ancaman berupa: perusakan TPS, surat dan kotak suara; menghalangi pemilih ke PTS; memaksakan pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih; sabotase, teror/intimidasi, politik uang, dan selebaran gelap.
Ancaman pada saat penghitungan suara berupa: pemalsuan, kecurangan, manipulasi dan penggelembungan suara, penghitungan suara telah dilakukan sebelum seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya, sabotase, teror/intimidasi, saksi menolak menantangani berita acara, dan unjuk rasa menolak/memprotes hasil penghitungan suara.
Saat Covid-19 Partisipasi 76,09%
Augus Melasz atas nama KPU menjelaskan pilkada serentak dilaksanakan sejak 2015 yang diikuti 269 daerah, 2017 diikuti 101 daerah, 2018 sebanyak 171 daerah, 2020 sebanyak 270 daerah dan pada tahun 2024 diikuti 545 daerah (DIY dan kabupaten/kota di DKI Jakarta tidak melaksanakan pilkada.
Pilkada serentak pada tahun 2020 saat terjadi Covid-19 diikuti 270 daerah dengan pemilih 100.359.152 jiwa yang tersebar pada 298.938 TPS dengan partisipasi pemilih 76,09%. Pilkada serentak ini mencakup 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 wali kota.
Khusus mengenai anggaran pilkada serentak 2024 per 16 April 2024 KPU memperoleh anggaran Rp 38.734,027.116. 297. Sebanyak 41 satker belum menerima transfer dana tersebut dan 94 satker sudah ditransfer.
“Pilkada serentak 2024 juga melibatkan 287.578 badan adhoc dengan 273.024 sekretariat, sehingga jumlah total 560.602.
Jumlah badan adhoc tersebut tersebar pada 7.277 kecamatan mencakup 83.385 desa/kelurahan dengan 36.583 PPK dan 21.831 sekretariat PPK, masing-masing 251.193 PPS dan Sekretariat PPS,” kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi ini .
Seminar tersebut diakhiri dengan penyerahan piagam dan cenderamata kepada para penyaji materi. (MDA).












