MENANTI TAJI PEMERINTAH BASMI PORNOGRAFI

Penulis MENANTI TAJI PEMERINTAH BASMI PORNOGRAFI
Penulis

“Begitu anak jadi korban, maka bisa jadi pelaku, dan [mengalami] trauma. Ini kolaborasi dengan Kemen PPPA, Kemenag, dan perang pornografi terhadap anak,” tegas Budi.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyampaikan bahwa RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) memang suatu kewajiban yang harus dilakukan pemerintah sesuai UU ITE baru. Pasal 16A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang ITE menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.

Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan perlindungan dari tahap pengembangan sampai tahap penyelenggaraan. Maka dalam hal ini, perlindungan yang dimaksudkan terhadap hak anak, mencakup penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh PSE.

“Pornografi secara umum di Indonesia memang cukup tinggi ya dibanding negara lain. Karena di kita kan konsepnya larangan dan jadi semacam alasan agar publik menggunakan berbagai cara untuk mengakses konten pornografi tersebut,” kata Wahyudi kepada Tirto, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:  Mahasiswa sebagai Agen Perubahan: Inovasi Desa Cerdas Karya Mahasiswa LDF SC AL FURQAN BEM FIS-H UNM

Ia berpendapat, penyusunan RPP jangan sampai asal jadi tanpa memperhatikan metode memperkuat perlindungan anak dalam memanfaatkan dunia digital. Salah satu yang bisa dimandatkan kepada PSE adalah menerapkan langkah jaminan usia bagi pengguna atau age assurance.

“Diatur, jadi anak itu mengakses konten di PSE sesuai dengan umurnya. Dan kewajiban PSE juga adalah mengembangkan berbagai macam teknologi seperti AI untuk mengidentifikasi anak yang memakai medsos tertentu atau gim tertentu,” terang Wahyudi.

PSE harus tahu betul dan memiliki cara untuk memastikan bahwa konten yang diakses untuk anak-anak aman. Sebab, banyak modus pemalsuan umur yang terjadi dunia maya sehingga moderasi konten kepada anak-anak menjadi lemah.

Kolaborasi pemerintah lewat regulasi, dengan kebijakan yang diambil PSE merupakan salah satu langkah untuk membasmi menjamurnya konten pornografi anak.

“Itulah mengapa mereka (PSE) harus melakukan perkembangan teknologi untuk identifikasi umur agar tahu betul dia (pengguna PSE) anak atau bukan. Tentu soal konten yang didistribusikan dan dikonsumsi di PSE tersebut jadi bisa dimoderasi,” tutur Wahyudi.

BACA JUGA:  Catatan akhir Pekan: TAMU SAYA, "PAKINTAKI"

Mekanisme pemantauan konten tidak layak agar anak tidak bisa diakses menjadi penting dikembangkan. Metode filterisasi umur menjadi tanggung jawab PSE untuk melindungi anak dari konten-konten yang tidak layak bagi mereka.