Diskusi Publik: Menggugat Keadilan Terhadap Pengusaha Pribumi

Diskusi publik
Diskusi publik bertajuk “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi Kasus Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco”, di Kafe Pejuang Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026) petang. (Foto: mda)

NusantaraInsight, Jakarta — Aliansi Gerakan Menggugat Keadilan (A-GMK), menggelar diskusi publik bertajuk “Menggugat Keadilan terhadap Pengusaha Pribumi Kasus Pontjo Sutowo dan PT Indobuildco”, di Kafe Pejuang Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/2/2026) petang.

Prof. Musni Umar, Ph.D. selaku inisiator diskusi tersebut menjelaskan, diskusi ini muncul akibat adanya keprihatinan terhadap ketidakadilan yang terjadi di tanah air, khususnya yang menimpa salah seorang pengusaha pribumi Pontjo Sutowo.

“Ketidakadilan itu telah melanggar sila-sila Pancasila,” kata Prof. Musni Umar dalam diskusi yang juga menampilkan Dr.Hamdan Zoelva, S.H.,M.H. dan Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D. dipandu H.M.Sodri dan dihadiri sejumlah alumni Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta dan sejumlah wartawan.

Hamdan Zoelva dalam catatannya mengatakan, kepemilikan Pontjo Sutowo atas tanah yang dibangunkan Hotel Sultan (sebelumnya Hotel Hilton) itu diberikan oleh pemerintah Presiden Soeharto pada tahun 1971.

Pada saat itu, Pontjo Sutowo diminta membangun sebuah hotel bertaraf internasional yang digunakan untuk Konferensi Pacific Area Travel Assosiation (PATA) XXIII di Jakarta yang berkapasitas 2.000 orang.

BACA JUGA:  RSP Unhas Raih PERSI Award 2024 untuk Kategori Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit

“Pemerintah DKI di bawah Gubernur Ali Sadikin pun menunjuk tanah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini seluas 13,7 hektare,” ujar Hamdan Zoelva yang juga menjadi pengacara Pontjo Sutowo.

Dengan status HGB yang dikantonginya, Pontjo Sutowo setelah 30 tahun diberikan hak untuk memperpanjang 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun berikutnya. Pembaharuan selama 30 tahun itu sudah otomatis, sehingga keseluruhannya HGB itu selama 80 tahun,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, Pontjo Sutowo mendapatkan HGB yang diberikan oleh pemerintah atau negara, atas tanah yang dikuasai oleh negara. Sebagai pemegang HGB disertai dengan kewajiban.

Pertama, membangun hotel bertaraf internasional. Kedua, membangun hall konferensi. Ketiga, membayar US$ 1,5 juta. Kemudian berkewajiban mengganti bangunan yang ada sebelumnya dan membangun ruang pameran. Seluruhnya sudah dilakukan dan total, 1,5 juta dolar AS dibayar cicil selama 30 tahun.

Karena hall konferensi tidak dibangun akhirnya Pontjo Sutowo membayar US$ 6 juta. Totalnya US$ 7,5 juta, di samping kewajiban yang lain dibayar. Jika dana digunakan membeli tanah pada waktu itu bisa diperoleh sampai 50 hektare, tetapi diberikan tanah seluas 14 hektare.

BACA JUGA:  Tanda Sebuah Era Baru, Kemenkumham Gorontalo Gelar Upacara Hari Pengayoman Ke-79 

Hamdan menyebutkan, Pontjo Sutowo membangun hotel yang dulu namanya Hotel Hilton yang dimanfaatkan untuk menggelar acara berkelas dunia.

Putra Ibnu Sutowo yang pernah menjabat Direktur Utama Pertamina di era Soeharto ini pada waktu itu juga bergerak dalam bisnis kapal, namun tidak memperoleh untung selama 10 tahun dalam bisnis hotel ini. Kemudian mulai “rocevery” dan Pontjo Sutowo merupakan salah satu tokoh penggerak yang menyuburkan pariwisata di Indonesia.

Hamdan mengemukakan, masa pembaharuan HGB selama 30 tahun itu sesuai pasal 37 ayat (1) dan pasal 40 PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Juncto UU No.11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Meskipun HGB berakhir Maret dan April 2023, itu tidak menggugurkan hak pemegang HGB awal untuk mengajukan pembaharuan.

Menurut pasal 41 ayat (2) PP No.18 tahun 2021, permohonan pembaharuan HGB diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya masa waktu jangka masa perpanjangan HGB.

“Jadi tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar oleh Pontjo Sutowo dan melalui PT Indobuildco tidak merampas hak negara,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut.