MENANTI TAJI PEMERINTAH BASMI PORNOGRAFI

Penulis MENANTI TAJI PEMERINTAH BASMI PORNOGRAFI
Penulis

Laporan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran dan kemirisan, terutama di hati para orang tua. Sudah waktunya ada langkah serius dari pemerintah membasmi pornografi dan prostitusi anak yang marak dijumpai di Internet. Regulasi yang mendukung perlu disertai dengan penegakan hukum yang bertaji.

Salah satu rencana yang diambil pemerintah untuk membasmi peredaran konten pornografi anak adalah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).

RPP ini adalah mandat dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi. Isinya, mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE menjamin dan memberikan perlindungan anak yang mengakses internet. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, buka suara soal rencana pemerintah ini kepada awak media, Jumat (19/4/2024) di Kantor Kominfo, Jakarta. Ia menyatakan, Indonesia termasuk sedikit negara yang mulai menerapkan regulasi tata kelola perlindungan anak oleh PSE. “Kami sedang menyusun RPP-nya sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Budi.

BACA JUGA:  "Permata Karya" Kembong Daeng

Budi menyebut pornografi anak sebagai penyakit sosial yang perlu dibasmi. Dia menyatakan temuan konten pornografi anak selalu ada hampir di semua platform dunia maya. Kominfo, kata Budi, akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menyempurnakan RPP yang ditargetkan rampung tahun ini.

“Begitu anak jadi korban, maka bisa jadi pelaku, dan [mengalami] trauma. Ini kolaborasi dengan Kemen PPPA, Kemenag, dan perang pornografi terhadap anak,” tegas Budi.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menyampaikan bahwa RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) memang suatu kewajiban yang harus dilakukan pemerintah sesuai UU ITE baru. Pasal 16A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang ITE menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.

Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan perlindungan dari tahap pengembangan sampai tahap penyelenggaraan. Maka dalam hal ini, perlindungan yang dimaksudkan terhadap hak anak, mencakup penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh PSE.

BACA JUGA:  Andi Mattalatta, Kodam Pertama di Indonesia dan Wawancara Pejuang

“Pornografi secara umum di Indonesia memang cukup tinggi ya dibanding negara lain. Karena di kita kan konsepnya larangan dan jadi semacam alasan agar publik menggunakan berbagai cara untuk mengakses konten pornografi tersebut,” kata Wahyudi kepada Tirto, Senin (22/4/2024).

Ia berpendapat, penyusunan RPP jangan sampai asal jadi tanpa memperhatikan metode memperkuat perlindungan anak dalam memanfaatkan dunia digital. Salah satu yang bisa dimandatkan kepada PSE adalah menerapkan langkah jaminan usia bagi pengguna atau age assurance.

“Diatur, jadi anak itu mengakses konten di PSE sesuai dengan umurnya. Dan kewajiban PSE juga adalah mengembangkan berbagai macam teknologi seperti AI untuk mengidentifikasi anak yang memakai medsos tertentu atau gim tertentu,” terang Wahyudi.

PSE harus tahu betul dan memiliki cara untuk memastikan bahwa konten yang diakses untuk anak-anak aman. Sebab, banyak modus pemalsuan umur yang terjadi dunia maya sehingga moderasi konten kepada anak-anak menjadi lemah.

Kolaborasi pemerintah lewat regulasi, dengan kebijakan yang diambil PSE merupakan salah satu langkah untuk membasmi menjamurnya konten pornografi anak.