Namun, perlu diingatkan, setelah kita sudah punya Perda definitif, dalam hal ini Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah, maka masih ada beberapa pasal dalam Perda yang harus ditindaklanjuti.
Dalam kegiatan di hari pertama bulan Desember 2024 itu, saya tegaskan ada beberapa pasal yang mesti ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan. Pasal-pasal dimaksud adalah Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 27.
Sebagai peraturan pelaksana, dalam Pergub tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah nantinya perlu dielaborasi lagi terkait ketentian yang menyatakan setiap orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah. Bahkan Pemda memfasilitasi kegiatan tersebut.
Ketentuan lain yang penting diatur adalah soal penetapan Hari Aksara Lontaraq. Butuh duduk bersama lagi untuk mengkaji dan membahas, sebelum ditetapkan dalam Pergub. Hari Aksara Lontaraq ini sudah disampaikan Upi Asmaradhana, sejak dia menginisiasi Festival Aksara Lontaraq I.
Pasal-pasal lain yang penting diterangkan dalam Pergub, yakni terkait penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi dalam upaya-upaya pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah. Juga fasilitasi yang diberikan Pemda kepada sumber daya manusia yang berjasa dalam pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah. Selain itu, juga terkait dengan insentif kepada sumber daya manusia yang berkontribusi dalam upaya-upaya pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah.
Jadi, dukungan dari segi legislasi ini akan punya konsekuensi dan tanggung jawab pada anggaran yang mesti dialokasikan oleh Pemda Provinsi Sulawesi Selatan. Mekanisme pemberian penghargaan, fasilitasi, dan insentif perlu dibahas bersama, termasuk berapa besarannya kalau itu menyangkut dana.
Tak kalah krusial adalah pasal yang mengatur sanksi administratif. Kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah akan diuji dalam pelaksanaannya nanti. Bersyukur bahwa ada beberapa daerah yang menyatakan kesiapannya, seperti Maros. Namun, karena sudah menjadi ketentuan hukum, maka harus dilaksanakan.
Menurut hemat penulis, pelaksanaan Perda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah harus dimulai dari lembaga-lembaga dan instansi pemerintah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Stop menstilir bentuk-bentuk huruf yang tampak seolah mirip aksara Lontaraq tapi sejatinya merusak aksara Lontaraq itu sendiri. (*)
Gowa, 4 Desember 2024












