Masih Butuh Pergub Sulawesi Selatan untuk Laksanakan Perda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah

Ini merupakan Ranperda inisiatif yang diusung melalui Komisi E yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Saat pembahasan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus), dipimpin oleh Jufri Sambara, dari Partai Demokrat. Saya tak pernah absen selama pembahasan dalam rapat kerja hingga finalisasi Ranperda, pada Rabu, 8 Maret 2023.

Begitu rampung, Pansus menyerahkan naskah final itu ke pimpinan dewan untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) guna diparipurnakan. Akhirnya, setelah melewati proses yang panjang, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gubernur Sulawesi Selatan, pada hari Kamis, 15 Juni 2023, Ranperda Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah disahkan menjadi Perda.

Dua aktor penting dalam momen bersejarah ini, yakni Andi Ina Kartika Sari, sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (periode 2019-2024) dan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, perlu diingatkan, setelah kita sudah punya Perda definitif, dalam hal ini Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah, maka masih ada beberapa pasal dalam Perda yang harus ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  MENGAPA PENGHARGAAN SASTRA DARI BRICS DAPAT SEJAJAR DENGAN NOBEL SASTRA

Dalam kegiatan di hari pertama bulan Desember 2024 itu, saya tegaskan ada beberapa pasal yang mesti ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan. Pasal-pasal dimaksud adalah Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 27.

Sebagai peraturan pelaksana, dalam Pergub tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah nantinya perlu dielaborasi lagi terkait ketentian yang menyatakan setiap orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah. Bahkan Pemda memfasilitasi kegiatan tersebut.

Ketentuan lain yang penting diatur adalah soal penetapan Hari Aksara Lontaraq. Butuh duduk bersama lagi untuk mengkaji dan membahas, sebelum ditetapkan dalam Pergub. Hari Aksara Lontaraq ini sudah disampaikan Upi Asmaradhana, sejak dia menginisiasi Festival Aksara Lontaraq I.

Pasal-pasal lain yang penting diterangkan dalam Pergub, yakni terkait penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi dalam upaya-upaya pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah. Juga fasilitasi yang diberikan Pemda kepada sumber daya manusia yang berjasa dalam pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah. Selain itu, juga terkait dengan insentif kepada sumber daya manusia yang berkontribusi dalam upaya-upaya pelestarian Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah.