NusantaraInsight, Makassar — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan titah yang tentu saja sangat menggembirakan umat wartawan di Indonesia. Dalam amar putusannya, Senin (19/1/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Putusan ini menegaskan, wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dibuat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberi perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Pasal tersebut berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo Ketua MK, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena hanya menyebut adanya perlindungan hukum, tanpa menjelaskan bentuk perlindungan tersebut secara nyata. Kondisi ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk langsung memproses wartawan secara pidana atau perdata.
“Apabila norma ini dibiarkan tanpa pemaknaan yang jelas, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang disediakan UU Pers,” kata Guntur Hamzah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unhas tersebut.
Menurut Mahkamah, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata dipandang sebagai upaya terakhir, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
“Gugatan, laporan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata.
Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” imbuh Guntur Hamzah.
Pada persidangan sebelumnya, Iwakum yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Mereka membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.












