Bisakah Penataan Ruang Diprioritaskan? (Catatan untuk Pj. Gubernur Sulawesi Selatan)

Oleh: Mohammad Muttaqin Azikin

NusantaraInsight, Makassar — Setiap tanggal 8 November, diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional, yang telah dilakukan sejak 15 tahun lalu, tepatnya tahun 2008. Namun di tahun 2023 ini, sebagaimana juga pada tahun–tahun sebelumnya, masih serasa sepi dari aktivitas kegiatan serta pemberitaan. Apakah fenomena ini adalah isyarat makin terpinggirnya dan terabaikannya persoalan tata ruang? Atau jangan-jangan tata ruang memang belum dianggap sesuatu yang penting bagi publik. Tata ruang seakan hanya menjadi perbincangan kalangan elit; para penentu kebijakan, kaum profesional serta akademisi saja. Padahal sejatinya, wacana tata ruang mestinya sudah lebih terbuka serta menjadi konsumsi publik, karena berhubungan dengan aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari. Tata ruang juga merupakan elemen penting dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung, seiring dinamika dan problematikanya.

Karenanya, masih dalam momentum tersebut, saya bermaksud menyampaikan beberapa catatan untuk Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si mengenai beberapa hal terkait bidang tata ruang. Ini mesti menjadi perhatian serius.

BACA JUGA:  Bencana Terus Berulang, Mempertanyakan Peri'ayahan Negara

Pertama, UU.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan bahwa penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan begitu, Pemprov Sulsel harus konsisten mengarusutamakan tata ruang sebagai “panglima pembangunan” atau “pedoman pembangunan”, agar tidak ada lagi proyek dan program pembangunan, dilaksanakan tanpa berbasis perencanaan. Sebagaimana proyek-proyek dadakan yang kerap kali muncul dan tak jelas tujuannya. Implikasinya, dokumen tata ruang seakan hanya jadi tumpukan kertas di instansi-instansi terkait, yang seringkali diabaikan dan dilanggar. Termasuk yang konsisten harus dijaga adalah soal penganggaran untuk bidang penataan ruang. Agar supaya, tidak dipangkas untuk program yang kurang relevan dengan sasaran pembangunan, sesuai dengan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman. Apalagi, ada arahan untuk senantiasa memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar.

Kedua, Pemprov perlu melakukan langkah-langkah progresif dan strategis, terutama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Sebab, aspek inilah yang sangat lemah dijalankan dari keseluruhan proses penyelenggaraan penataan ruang, sehingga pelanggaran tata ruang terus berlangsung. Dalam Permendagri No.115 tahun 2017 mengenai Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian pemanfaatan ruang di daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, Pj. Gubernur harus memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang, agar tertib tata ruang dapat terwujud.

Iklan Amri Arsyid