Makassar, NusantaraInsight — Pancasila bukan sekadar hiasan dinding belaka ataupun ornamen dan doktrin filosofis yang hanya diucapkan setiap upacara peringatan Hari Pancasila ataupun dalam setiap pelaksanaan upacara nasional dan kenegaraan lainnya, tetapi lebih dari itu Pancasila adalah sebuah panduan etis dan motor penggerak tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara historical konsep Pancasila diperkenalkan oleh Founding Father Negeri ini, Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 secara tegas dan gamblang didepan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dari peristiwa inilah maka tanggal 1 Juni 1945 sebagai tanggal keramat dasar negara ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia melakukan refleksi kolektif atas fondasi nilai yang merajut keberagaman keindonesiaan. Namun, pembumian nilai Pancasila sering kali terjebak dalam jargon politik normatif, dan melupakan aspek praktis-birokratik yang menjadi tulang punggung akuntabilitas publik serta penegakan kemanusiaan, hukum dan keadilan sosial. Salah satu instrumen vital bernegara yang mencerminkan implementasi nilai Pancasila adalah tata kelola administrasi dan tata kelola kearsipan.
Arsip, dalam konsepsi modern, merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan. Kesadaran akan pentingnya arsip sering kali dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai tugas periferi kelas pekerja administratif belaka. Padahal, ketidaktertiban arsip memicu terjadinya berbagai degradasi moral bangsa: manipulasi sejarah, hilangnya aset negara akibat sengketa hukum, korupsi terselubung, hingga lumpuhnya memori kolektif bangsa. Dunia kearsipan selalu bersifat objektif, menyajikan fakta autentik, dan menolak segala bentuk manipulasi. Ketika sebuah bangsa mengabaikan arsip, bangsa tersebut sedang membiarkan kebenaran diputarbalikkan yang kan bermuara pada kerapuhan dan disintegrasi bangsa. Karakteristik arsip yang objektif, jujur, dan melindungi hak-hak publik ini sejatinya merupakan manifestasi konkret dari jiwa Pancasila. Oleh sebab itu, gerakan “Sadar Tertib Arsip” harus diposisikan sebagai refleksi ideologis dalam momentum Hari Pancasila untuk mengukur dan menakar sejauh mana penyelenggara negara dan masyarakat memiliki komitmen moral terhadap transparansi, keadilan, akuntabilitas administrasi dan kebenaran sejarah.
Dialektika Arsip, Nilai-Nilai Pancasila dan Akar Masalah Kearsipan
Arsip merupakan jati diri sebuah negara dan bangsa. Kegagalan mengelola arsip dapat berimplikasi langsung terhadap pengikisan sendi-sendi Pancasila. Relasi antara pilar-pilar Pancasila dengan kearsipan dapat diuraikan secara mendalam sebagai berikut:
Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Pengelolaan arsip yang buruk, seperti hilangnya dokumen.administratif, tanah rakyat, tanah adat ataupun rekam medis, merenggut hak-hak dasar kemanusiaan warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Memori kolektif bangsa yang tersimpan dalam arsip statis yang mengandung nilai guna kesejarahan merupakan perekat integrasi nasional. Jika dokumen sejarah perjuangan daerah hilang atau dimanipulasi, potensi disintegrasi dan konflik berbasis klaim sejarah bias akan mengemuka. Betapa banyak masalah-masalah kepemilikan mulai milik negara hingga milik rakyat yang muncul hingga bergejolak dikarenakan ketidakmampuan menjaga arsio sebagai bukti sah kepemilikan. Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Esensi sila ini adalah akuntabilitas kepemimpinan yang bermuara pada akuntabilitas adminisyrasu. Pemimpin yang bijaksana wajib mempertanggungjawabkan kebijakannya melalui dokumen tertulis yang sah demi menjamin transparansi publik.Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Keadilan informasi dan proteksi aset publik dari penjarahan koruptor hanya dapat diwujudkan apabila instrumen kearsipan negara berjalan kokoh tanpa celah manipulasi.












