News  

Memajukan Penyiaran, KPID Sulawesi Selatan Gunakan Pendekatan Kolaborasi

Oleh: Rusdin Tompp (Penulis dan mantan Ketua KPID Sulawesi Selatan)

NusantaraInsight, Makassar — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) punya tugas dan tanggung jawab cukup luas terkait penyiaran. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan, ada 6 poin tugas dan kewajiban KPI.

KPI bukan saja menjamin masyarakat mendapatkan informasi tapi informasi itu harus layak dan benar. Mengatur infrastruktur penyiaran dan iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran, juga jadi tugas dan kewajiban KPI.

Selanjutnya, KPI juga menjaga tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Tugas dan kewajiban lain adalah menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat. Juga menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia.

Tentu saja, semua amanah UU Penyiaran ini mustahil dikerjakan sendiri oleh KPI. Pilihannya, petlu ada partisipasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Stakeholder mesti digandeng untuk bersama-sama memajukan penyiaran, khususnya di Sulawesi Selatan.

Kami lalu mengadakan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan sejumlah pihak. Dalam masa saya sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, 2011-2014, ada beberapa penandatanganan MoU dengan lembaga dan kampus. Komisioner periode ini terdiri dari Sukardi Weda, Alem Febri Sonni, Sumeizita Suarman, Andi Fadli, Andry Mardian, dan Rahma Saiyed.

BACA JUGA:  DPP PPI Siap Kerjasama Pemerintah Tangani Anjal dan Kerawanan Sosial

Adapun MoU itu, antara KPID Sulawesi Selatan dengan Pengurus Daerah Persatuan Radio Siaran Seluruh Indonesia (PRSSNI) Sulawesi Selatan. Penandatangan ini antara saya selaku Ketua KPID Sulsel dengan Ketua PD PRSSNI, H Abdul Hamid, BA pada tanggal 12 September 2011.

Kesepakatan bersama antara KPID Sulawesi Selatan dan PD PRSSNI ini tentang “Sertifikasi dan Standarisasi Praktisi Radio Siaran”. Kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan komitmen, kerjasama, sinergi, dan kesepahaman antara kedua lembaga untuk menciptakan sumber daya manusia penyiaran yang profesional demi penyiaran yang sehat di Sulawesi Selatan.

Kesepakatan ini meliputi: 1) Sosialisasi regulasi terkait penyiaran; 2) Peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM; dan 3) Diskusi dan kajian-kajian menyangkut isu-isu strategis yang relevan.

Penandatanganan MoU juga diadakan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dengan KPID Sulawesi Selatan.

Saya selaku Ketua KPID Sulsel dan AGH Sanusi Baco, Lc., Ketua MUI Sulsel atas nama masing-masing lembaga menandatangani kerjasama pada tanggal 19 Agustus 2011, bertempat di Masjid Raya, Makassar.