Pemkot Makassar Matangkan SOP Terpadu Penanganan ODGJ

Namun demikian, apabila hasil asesmen menunjukkan pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Makassar.

Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi.

Nursaidah menekankan pentingnya respons cepat dan kolaboratif antarinstansi tanpa saling menunggu.

“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tegasnya.

Terkait tren kasus, ia mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meskipun data resmi masih dalam proses pendataan.

Dia kembali juga menegaskan, bahwa setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada pada Dinas Sosial Kota Makassar, termasuk proses pengembalian ke keluarga (reunifikasi) atau rehabilitasi lanjutan.

“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  Munafri Pimpin Jumat Bersih di Pannampu