Pemkot Makassar Matangkan SOP Terpadu Penanganan ODGJ

Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menegaskan pentingnya kesepahaman antarinstansi dalam menangani ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas, siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujarnya.

Menurut Nursaidah, selama ini masih kerap terjadi kebingungan di tingkat lapangan, khususnya di kecamatan dan aparat Satpol PP, saat menemukan ODGJ.

“Selama ini kendala di lapangan adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa dalam mekanisme penanganan, Dinas Kesehatan Kota Makassar memiliki peran utama pada aspek medis.

Lanjut dia, Puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan asesmen awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.

” Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit,” tuturnya.

BACA JUGA:  Semilir Angin Laut Losari Temani Munafri-Aliyah dan Mandikdasmen Bahas Pendidikan di Atas Kapal Pinisi

“Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,”sambung dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemantauan pasien merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), khususnya bagi ODGJ kategori berat yang wajib mendapatkan pengobatan rutin sesuai resep dokter.

“Dinas Kesehatan bertugas memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” tambahnya.

Namun demikian, apabila hasil asesmen menunjukkan pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Makassar.

Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi.

Nursaidah menekankan pentingnya respons cepat dan kolaboratif antarinstansi tanpa saling menunggu.

“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tegasnya.

Terkait tren kasus, ia mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meskipun data resmi masih dalam proses pendataan.

BACA JUGA:  Makassar Creative Hub Masuk Best Practice APEKSI

Dia kembali juga menegaskan, bahwa setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada pada Dinas Sosial Kota Makassar, termasuk proses pengembalian ke keluarga (reunifikasi) atau rehabilitasi lanjutan.

“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya. (*)