“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MOU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Para pedagang tidak hanya ditertibkan, tetapi juga diberikan peluang untuk tumbuh dan berkembang di lokasi usaha yang lebih layak dan sesuai aturan.
Pria yang akrab disapa Appi itu menuturkan, pedagang yang bersedia ditertibkan dan mengikuti aturan pemerintah akan diberikan apresiasi, termasuk penataan lokasi usaha yang lebih layak dan tertib.
“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. Contohnya seperti penjual buah, tempatnya kita bisa tata lebih bagus,” ujarnya.
Kebijakan ini lahir dari Wali Kota Munafri, agar memberdayakan usaha PKL, apalagi UMKM merupakan bagian penting dari denyut ekonomi kota.
Meskipun, keberadaan penjual kerap di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial, menimbulkan persoalan, mulai dari terganggunya akses pejalan kaki, potensi banjir akibat saluran tersumbat, hingga menurunnya estetika kawasan perkotaan.
Karena itu, penertiban yang dilakukan tidak lagi m nenghilangkan usaha mereka, melainkan dibarengi dengan solusi konkret yang memberi harapan baru bagi para pelaku pedagang.
Dengan dukungan tambahan modal, para PKL mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang.
Lebih dari sekadar relokasi, pendekatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.
Para pedagang tidak hanya dipindahkan, tetapi juga didorong untuk naik kelas dan tumbuh secara berkelanjutan di “zona nyaman” yang telah disiapkan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar ingin memastikan bahwa trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki, drainase berfungsi optimal, dan wajah kota semakin tertata, tanpa mengorbankan mata pencaharian warga.
Sebuah langkah kolaboratif yang tidak hanya menata ruang, tetapi juga menguatkan ekonomi kerakyatan secara inklusif.
Oleh sebab itu, Munafri menegaskan, penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha masyarakat.
Melainkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki dan kelancaran sistem drainase kota.













