Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib

“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” tuturnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif atau” reward” dalam proses penertiban.

Menurutnya, pedagang yang kooperatif perlu diberikan dukungan nyata, bukan sekadar penertiban semata.

“Harus ada reward, ada bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” jelasnya, mengulang penjelasan tersebut.

Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga berencana menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam hal pembinaan dan penguatan usaha PKL.

“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” tegas Appi.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan lahan khusus sebagai lokasi relokasi PKL.

Meski diakui tidak mudah karena keterbatasan lahan, upaya pengadaan tetap akan diupayakan di sejumlah titik strategis.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

“Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” katanya.

Munafri juga mengingatkan agar para pedagang tidak kembali berjualan di fasilitas umum seperti trotoar atau saluran drainase setelah ditertibkan.

Dia menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban kota sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pedagang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat memaksa, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki kesiapan modal.

Namun demikian, pemerintah tetap membuka peluang dan memberikan dukungan bagi yang ingin berkembang.

“Kalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau, kita siapkan aksesnya,” tutup Munafri. (*)