Pemkot Makassar Berikan KUR bagi PKL yang Tertib

NusantaraInsight, Makassar — Di tengah upaya penataan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadirkan pendekatan yang tidak semata mengedepankan penertiban, tetapi juga solusi berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil.

Pemerintah Kota Makassar, kini menyiapkan skema kebijakan baru yang berorientasi pada pemberdayaan, khususnya bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di ruang-ruang yang tidak semestinya seperti trotoar dan saluran drainase.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bantuan ini ditujukan bagi pedagang yang terdampak penertiban, agar mereka dapat mengembangkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.

Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang.

Sebagai solusi, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa Pemkot Makassar, menyiapkan skema dukungan berupa akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para PKL yang terdampak penertiban.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar dan Mendikdasmen RI Hadir di Syawalan Muhammadiyah Sulsel

Namun, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan. Ketentuan lebih lanjut, didata berdasarkan wilayah dan titik lokasi yang ditertibkan.

“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri, kepada awak media di kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).

Wali Kota Makassar itu menambahkan, bantuan KUR ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dengan tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya tanpa harus kembali menempati ruang publik yang melanggar aturan.

Melalui skema ini, Pemkot Makassar juga akan mempermudah akses para pelaku usaha ke lembaga keuangan, sehingga proses pengajuan KUR dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, tentunya tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku di perbankan.

BACA JUGA:  Wali kota dan Wawali Makassar Hadiri Pemasangan Tiang Pancang Masjid TSM

Untuk mendukung implementasi program tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta bank daerah, yakni Bank Sulselbar.