Kepala DP3A Makassar Sosialisasi UU 35 Tahun 2014

Makassar, NusantaraInsight — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar tampil sebagai narasumber pada sosialisasi Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Selasa (19 Mei 2026) di Hotel Karebosi Premier Makassar.

Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi masyarakat sipil, fasilitator perlindungan anak, serta tokoh komunitas ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap hak‑hak anak dan mekanisme perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta penelantaran. Narasumber menjelaskan poin‑poin penting dalam UU tersebut, termasuk kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat dalam menjamin terpenuhinya hak anak serta ketentuan tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Kepala DP3A Kota Makassar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penegakan perlindungan anak. “Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah; keluarga, sekolah, dan masyarakat harus aktif melindungi dan melaporkan bila menemukan indikasi kekerasan atau penelantaran,” kata Kepala Dinas. Ia juga memaparkan prosedur pelaporan dan layanan rujukan yang dapat diakses korban dan keluarga, termasuk layanan psikososial dan pendampingan hukum.

BACA JUGA:  Camat dan Sekcam Tamalate Pantau Pasar Murah, ini Harapannya

Selain paparan narasumber utama, sosialisasi menghadirkan sesi tanya jawab dan studi kasus untuk memperkuat kemampuan peserta dalam mengidentifikasi serta merespons situasi yang mengancam keselamatan anak. Panitia menyampaikan materi tentang peran perangkat daerah, mekanisme koordinasi antarinstansi, serta langkah‑langkah pencegahan yang dapat diimplementasikan di lingkungan sekolah dan komunitas.

Penyelenggara berharap kegiatan ini mendorong terbentuknya komitmen bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak. “Tujuan akhirnya adalah memastikan tumbuh kembang generasi penerus bangsa berlangsung secara optimal dan terjamin hak‑haknya,” ujar perwakilan Bagian Hukum.

Sosialisasi Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menguatkan sistem perlindungan anak dan memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat. Panitia berencana melanjutkan rangkaian sosialisasi ke kecamatan dan sekolah dalam waktu dekat untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.