Menurutnya, ini adalah bagaimana proses pemberdayaan bisa berjalan di tengah-tengah masyarakat nantinya.
“Melihat apakah mereka mampu membangun kegiatan-kegiatan usaha dalam bentuk UMKM dan sebagainya yang harus disupport oleh pemerintah,” terang Munafri.
Mantan Bos PSM itu menegaskan bahwa tugas RT dan RW memang tidak sedikit. Namun, fungsi utama mereka adalah berkoordinasi dan menyampaikan informasi yang valid dari pemerintah kepada masyarakat.
Dia menyebutkan, kadang ada informasi yang tidak valid yang sampai ke tengah-tengah masyarakat yang membuat masyarakat menjadi bingung sehingga informasi itu tidak tersebar dengan baik.
Karena itu, Munafri berharap RT dan RW dapat menjadi corong resmi pemerintah di tingkat lingkungan.
“Nah, ini kalau RT/RW ini menjadi corong sahnya pemerintah untuk menyampaikan apa yang akan diberitakan kepada masyarakat,” imbuh Appi.
Terkait sistem evaluasi, Munafri menyebut bahwa penilaian kinerja RT dan RW akan dilakukan setiap bulan. Evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk menentukan insentif, melainkan untuk melihat sejauh mana kedekatan dan hubungan sosial RT/RW dengan masyarakatnya.
“Sistem evaluasi akan berjalan dari bulan ke bulannya. Indikator-indikator itu bukan memastikan bahwa itu adalah nilai insentif dan sebagainya, bukan itu, tetapi bagaimana kedekatan bonding mereka dengan masyarakat itu bisa terjalin dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Munafri juga menekankan, persoalan ketertiban penggunaan ruang publik, khususnya terkait parkir dan aktivitas berjualan di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Intinya begini, ada wilayah jalan yang tidak boleh dipergunakan untuk menjaga keselamatan warga, bukan cuma parkir sekarang yang bermasalah, jualan-jualan pun seperti itu.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang semestinya.
“Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tegasnya lagi.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penegasan dan pengaturan yang lebih detail terkait zona parkir dan lokasi berjualan demi keselamatan bersama.
“Akan ada penegasan, akan ada pengaturan yang detail seperti apa, di mana posisi-posisi parkir itu,” pungkas Munafri.
Sesnagkan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Oleh karena itu, setelah resmi dilantik, seluruh RT dan RW sudah dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.
“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujar Andi Anshar.
Ia menjelaskan, peran RT dan RW sangat strategis, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sehingga, RT dan RW diharapkan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.
“Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar menegaskan bahwa mekanisme penilaian RT dan RW tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penilaian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.












