10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar

Sedangkan, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, mengatakan, proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan verifikasi faktual.

Selaku Baznas RI menegaskan bahwa proses tersebut merupakan amanat konstitusi untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, berintegritas, dan memahami tata kelola zakat sesuai syariat serta regulasi yang berlaku.

“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” katanya.

Menurut Saidah, proses seleksi pimpinan Baznas bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kita sedang melanjutkan proses konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki landasan kuat dalam syariat Islam. Bahkan, menurutnya, proses pengangkatan amil zakat merupakan bagian dari estafet risalah implementasi yang dijalankan oleh pemerintah atau ulil amri.

Dalam konteks Indonesia, mandat itu diteruskan kepada Presiden, gubernur, hingga kepala daerah termasuk wali kota.

Saidah menegaskan, secara kelembagaan Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas

Karena itu, pimpinan Baznas yang nantinya terpilih harus mampu menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga independensi dan profesionalitas lembaga.

“Ketika seseorang ditetapkan menjadi pimpinan Baznas, maka dia menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat,” ungkapnya.

“Seluruh kebijakan yang dijalankan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka melayani masyarakat,” tambah dia .

Menurutnya, dinamika yang berkembang menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel.

“Saya senang melihat antusiasme di Makassar. Ramainya proses ini menunjukkan banyak pihak yang ingin berpartisipasi dan memastikan pengelolaan zakat berjalan baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk menjaga kepercayaan publik, Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Prinsip pertama adalah Aman Syar’i, yakni seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kedua adalah Aman Regulasi, yaitu seluruh aktivitas pengelolaan zakat wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga regulasi teknis lainnya.