Menurutnya, Baznas merupakan bagian penting dalam mendukung program pemerintah, khususnya memastikan dana umat dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sementara kriteria ketiga adalah amanah. Menurut Munafri, integritas menjadi fondasi utama dalam mengelola dana zakat yang berasal dari masyarakat.
Ia berharap lima pimpinan yang nantinya terpilih benar-benar mampu membawa Baznas Kota Makassar menjadi lembaga yang semakin profesional, kredibel, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Kita berharap seleksi ini benar-benar menghasilkan sosok pimpinan Baznas yang mampu membawa Baznas memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,” harapanya.
Terkait komitmen transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi, Munafri memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk tim seleksi independen yang diberikan kewenangan penuh untuk menjalankan proses penjaringan dan penilaian peserta.
“Tim seleksinya sudah kita bentuk dan seluruh prosesnya kita percayakan kepada tim seleksi untuk dilaksanakan secara profesional,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah melalui tahapan seleksi di tingkat daerah, para peserta yang lolos hingga 10 besar masih harus menjalani proses lanjutan oleh Komisioner Baznas Pusat sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
“Lalu kita menghasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi,” pungkas Munafri.
Sedangkan, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, mengatakan, proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan verifikasi faktual.
Selaku Baznas RI menegaskan bahwa proses tersebut merupakan amanat konstitusi untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, berintegritas, dan memahami tata kelola zakat sesuai syariat serta regulasi yang berlaku.
“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” katanya.
Menurut Saidah, proses seleksi pimpinan Baznas bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kita sedang melanjutkan proses konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki landasan kuat dalam syariat Islam. Bahkan, menurutnya, proses pengangkatan amil zakat merupakan bagian dari estafet risalah implementasi yang dijalankan oleh pemerintah atau ulil amri.
Dalam konteks Indonesia, mandat itu diteruskan kepada Presiden, gubernur, hingga kepala daerah termasuk wali kota.
Saidah menegaskan, secara kelembagaan Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pimpinan Baznas yang nantinya terpilih harus mampu menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga independensi dan profesionalitas lembaga.
“Ketika seseorang ditetapkan menjadi pimpinan Baznas, maka dia menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat,” ungkapnya.
“Seluruh kebijakan yang dijalankan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka melayani masyarakat,” tambah dia .
Menurutnya, dinamika yang berkembang menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel.
“Saya senang melihat antusiasme di Makassar. Ramainya proses ini menunjukkan banyak pihak yang ingin berpartisipasi dan memastikan pengelolaan zakat berjalan baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.












