Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ardian pada Sabtu (12/9/2026) untuk dimintai keterangan.
Ia mengimbau seluruh pihak terkait agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi. IPTU Dani juga meminta ruang bagi jajarannya untuk merampungkan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Beri kami kesempatan untuk bekerja agar perkara ini dapat dituntaskan secara objektif dan prosedural,” tutup IPTU Dani. (*)












