Makassar, Nusantara Insight — Merasa nama baiknya dicemarkan oleh seorang dokter berinisial RA, akun instagram karib disapa Mr. Ocha (Muh. Arham) melapor secara resmi ke Direktorat Krimsus Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Senin 30 Desember 2024.
Berdasarkan informasi diperoleh media ini, laporan terkait postingan oknum dokter RA kepada Mr. Ocha tersebut tertulis “Mr. Ocha pernah menipu 200 orang X Rp23.000.000”.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mr. Ocha ke Direktorat Krimsus Polda Sulawesi Selatan, karena merasa nama baiknya tercemar dan merasa dirugikan oleh pernyataan oknum dokter tersebut.
Surat tanda penerimaan pengaduan tertanggal hari ini berisikan, Mr. Ocha menuntut oknum dokter tersebut untuk bertanggung jawab atas pernyataannya.
Pelaporan pencemaran nama baik Mr. Ocha sesuai Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Mr. Ocha berharap, proses hukum pencemaran nama baik atas dirinya ke Polda Sulawesi Selatan akan berproses dengan cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.