Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Begitu pula dalam proses penyelidikan, pelaksanaan otopsi jenazah, hingga membuat pernyataan-pernyataan dan kesimpulan yang tidak berdasar, melalui pemberitaan di sejumlah media nasional dan lokal, kemudian penanganan di tahap penyidikan yang banyak mengabaikan fakta-fakta maupun petunjuk-petunjuk hasil investigasi yang diungkap pihak keluarga korban selaku pelapor bersama tim kuasa hukumnya.

Fakta-fakta dan petunjuk-petunjuk yang ditemukan dalam hasil investigasi pihak keluarga bersama kuasa hukumnya serta sikap-sikap tidak profesional yang ditunjukkan oknum-oknum Satreskrim Polres Maros dalam menangani kasus ini, terus kami update di berbagai media massa nasional dan lokal daerah. Meski demikian, hal itu tak membuat oknum-oknum yang dimaksud merubah sikapnya, tapi semakin menjadi-jadi memperlihatkan keberpihakannya ke pihak institusi Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.

Salah satu contoh, hasil Gelar Perkara Peningkatan Perkara dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Sulsel, pihak Polda Sulsel telah merekomendasikan sebanyak 10 orang tersangka dengan beberapa tindak pidana berbeda. Tapi kenyataannya, setelah melakukan pemeriksaan sekitar kurang lebih 40 orang saksi, pihak Satreskrim Polres Maros secara diam-diam melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Polres Maros yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.

Padahal sebelumnya Dirreskrimum Polda Sulsel telah menyampaikan kepada kami bahwa Gelar Perkara kasus ini harus dilaksanakan di Polda Sulsel. Bahkan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros juga telah menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat ke Polda untuk pelaksanaan Gelar Perkara Penetapan Tersangka dan sisa menunggu jadwal waktunya.

Dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Polres Maros, ternyata penyidik hanya menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangkanya, tidak sesuai dengan rekomendasi Polda Sulsel sebanyak sepuluh orang tersangka. Anehnya lagi, kedua tersangka yang ditetapkan itu, hanya diancam dengan pasal 359 KUHP (tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati), sementara pasal 351 KUHP (tindak pidana penganiayaan/kekerasan menyebabkan mati) dikesampingkan/diabaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Maros. Padahal dalam surat visum, jelas kesimpulan dokter menegaskan bahwa luka-luka di beberapa bagian tubuh korban adalah akibat benturan benda tumpul.

Terhadap penetapan tersangka hanya dua orang mahasiswa tersebut, kami pihak keluarga almarhum Virendy bersama tim kuasa hukum pun mengajukan keberatan dengan melayangkan surat ke Kapolda Sulsel untuk minta dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel, dan juga minta penanganan perkara ini ditarik dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Surat tersebut kami masukkan di Sekretariat Umum Polda Sulsel pada 5 Juni 2023. Sekitar dua minggu kemudian kami mengecek langsung surat tersebut dan ternyata sudah didisposisi oleh Kapolda Sulsel dan telah diteruskan ke Dirreskrimum Polda Sulsel serta diberikan ke Kabag Wassidik untuk ditindaklanjuti. Namun selanjutnya sudah beberapa kali kami ke Bagian Wassidik, surat tersebut masih saja berada di meja Kabag Wassidik dan belum ada kejelasan tindaklanjutnya.

Tak terasa sudah lebih sebulan berlalu, tak ada kabar dan kejelasan nasib surat kami itu. Hingga pada Selasa 18 Juli 2023 kami mempertanyakan via WA kepada seorang petugas di bagian Wassidik, dan akhirnya disampaikan bahwa surat jawaban dari Ditreskrimum Polda Sulsel telah dikirim melalui Pos pada tanggal 7 Juli 2023. Anehnya, surat itu tak pernah sampai ke alamat tujuan dan belum kami terima sampai sekarang ini. Ada apa ? Apakah pihak Ditreskrimum Polda Sulsel dan terkhusus Bagian Wassidik sudah ikut berkolaborasi dengan pihak Unhas yang belakangan sudah kasak kusuk minta kepada kami untuk berdamai dan minta kami mencabut perkara.

BACA JUGA:  Putri Asal Sulsel Jadi Korban Pelecehan di Loby Hotel Bali