Makassar, NusantaraInsight – Mantan anggota Polri berpangkat Bripda, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19).
Meski vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026), untuk perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk.
Majelis Hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan primair JPU.
Pidana penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan putusan tersebut sejalan dengan pembuktian yang dilakukan JPU selama persidangan.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Soetarmi menyebut terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kaus polisi berwarna cokelat, satu lembar celana training hitam, satu buah kain pel, serta sejumlah berkas rekaman video dan foto yang memperlihatkan kondisi Dirja Pratama di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian.
Selain pidana penjara, Pirman juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Berawal dari Penganiayaan di Asrama Polda Sulsel
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang berujung maut di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2/2026).
Saat itu, Pirman menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut disebut dilatarbelakangi rasa tersinggung Pirman karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Ketika kejadian berlangsung, Pirman diketahui belum genap dua tahun bertugas sebagai anggota Polri.
Selain menjalani proses pidana, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan adanya pernyataan banding dari kedua pihak, perkara pembunuhan tersebut akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan pada tahap upaya hukum berikutnya.(*)












