Kasus Kematian Virendy Jilid 2 Dinilai Jalan di Tempat

NusantaraInsight, Makassar — Hampir 2 (dua) tahun berlalu tragedi kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang terenggut nyawanya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

Diketahui, peristiwa tragis terbunuhnya Virendy pada 13 Januari 2023 telah dilaporkan pertama kali di Polres Maros (15 Januari 2023), dan kasus jilid 1 ini kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) yang selanjutnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maros serta diganjar hukuman penjara.

Meski kedua mahasiswa itu telah divonis hukuman pidana yang terkesan kontroversial, tapi tidak berarti perkara ini tuntas sampai disini. Adanya fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan, akhirnya membuat ayah kandung Virendy membuat laporan baru (kasus kematian Virendy Jilid 2) di Polda Sulsel. Sebanyak 11 orang dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 359 dan atau pasal 170 KUHP.

BACA JUGA:  Prestasi BNN Palopo Kurun Waktu 2023-2024

Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang beranggotakan pengacara senior Muh. Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Muh. Amran Hamdy, SH, MM, dan Mulyawarman D, SH yang menjadi penasehat hukum keluarga Virendy bersama James Wehantouw (ayah kandung almarhum) telah melaporkan kembali pada tanggal 01 Oktober 2024 dengan laporan polisi nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Selasa (17/12/2024) memberikan keterangan persnya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut pengacara senior itu, publik tidak hanya membombardir serentetan pertanyaan tetapi juga beragam dugaan dan penilaian miring yang ditujukan kepada pihak Polda Sulsel dalam menangani laporan kasus kematian Virendy jilid 2 ini. Selain menilai proses pemeriksaannya seakan jalan di tempat dan tidak adanya transparansi, mereka juga menduga penyidik tidak dapat bekerja secara profesional mengingat sudah berjalan dua bulan lebih.

“Kami harapkan publik bisa bersabar dan memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus kematian Virendy agar misteri di balik peristiwa tragis yang terjadi pada 13 Januari 2023 ini dapat terkuak secara terang benderang untuk mewujudkan keinginan semua pihak sesuai slogan ‘Justice For Virendy’ yang ramai digaungkan kalangan keluarga besar korban, mahasiswa dan para simpatisan almarhum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Menangkap Pembunuh Sadis di Maros

Dua pekan lalu (Rabu 4 Desember 2024), terang Sirul, pihaknya telah berkoordinasi langsung via chat WA (whatsapp) dengan penyidik AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polsa Sulsel) dan Briptu Suardi Ibnu Bahtiar. Kedua aparat penegak hukum itu secara terpisah memberikan jawaban yang sama bahwa penanganannya masih berproses dan sementara pemanggilan maupun pemeriksaan saksi-saksi.

Pada kesempatan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat itu pula, Sirul mengakui jika dirinya juga telah menyampaikan ke penyidik terkait adanya beberapa saksi tambahan yang hendak diajukan oleh pihak pelapor. Dan kemudian dijawab penyidik bahwa mungkin bisa dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Unhas karena sudah ada jadwalnya. Namun tidak dijelaskan siapa-siapa saksi-saksi yang dimaksudkannya.

“Waktu terus berlalu dan desakan publik yang meminta penyidik bekerja secara profesional sesuai slogan ‘Polri Presisi’ hampir setiap hari disampaikan kepada kami. Karenanya pada Jumat (13 Desember 2024) staf kami, Mulyarman D, SH kembali menemui langsung penyidik di Mapolda Sulsel dan mempertanyakan perkembangan perkara. Jawaban yang diumbarkan penyidik sudah berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya.