Kasus Kematian Virendy Jilid 2 Dinilai Jalan di Tempat

Saat itu, beber Sirul, penyidik menyatakan kepada Mulyarman bahwa pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini masih belum bisa dilanjutkan. Alasannya, para mahasiswa yang hendak diperiksa sedang berada di luar daerah mengikuti kegiatan KKN. Sedangkan terhadap pejabat Unhas baru dapat dilakukan setelah selesainya pemeriksaan para mahasiswa (teman-teman almarhum Virendy) peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

“Mulyarman pun memberikan tanggapan ke penyidik, bahwa sebenarnya sambil menunggu mahasiswa teman-teman almarhum yang ikut sebagai peserta kegiatan diksar, penyidik harusnya sudah bisa memeriksa para pejabat Unhas dan sejumlah senior Mapala 09 FT Unhas yang sudah berstatus alumni namun terlibat langsung dalam kegiatan kemahasiswaan dan diduga keras berperan melakukan kekerasan terhadap diri Virendy hingga nyawanya terenggut,” papar Direktur LKBH Makassar ini.

Sirul berpendapat lagi, alasan berubah-ubah yang diumbarkan penyidik itu jelas dapat menimbulkan opini negatif di kalangan publik. Apalagi diketahui jika saat ini para mahasiswa peserta diksar Mapala FT Unhas yang disebut-sebut sedang KKN dan dikabarkan berada di luar daerah, sesungguhnya menurut info yang diperoleh bahwa mereka baru berstatus magang pada beberapa instansi/perusahaan di wilayah Kota Makassar.

BACA JUGA:  Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 10 M, Pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Tolitoli Sulteng

“Untuk memenuhi harapan publik di tanah air dan memberikan rasa keadilan hukum yang sempurna bagi keluarga almarhum Virendy, kami selaku tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sulsel segera menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Kami juga berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap misteri di balik peristiwa kematian Virendy yang terbunuh dengan penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya,” tegasnya.

Ditambahkan Sirul, pihak LKBH Makassar selaku tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy juga telah mengadukan perihal kasus ini ke Wakil Presiden RI melalui layanan “Lapor Mas Wapres”. Selain itu segera menyusul melayangkan surat pengaduan ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan lembaga penegakan hukum lainnya terkait penanganan perkara ini sejak awal (jilid 1) yang diduga keras penuh keberpihakan dan rekayasa.

Terhadap perkembangan penangananan kasus kematian Virendy jilid 2 ini, Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Muhammad Saleh, SE, MH yang dihubungi wartawan via telepon selularnya maupun menemuinya langsung di ruang kerjanya, tidak bersedia memberikan keterangan dengan menyampaikan alasan bahwa dirinya tidak punya kewenangan.

BACA JUGA:  KPK Umumkan Tersangka, Noel Menangis

“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Masih ada atasan saya, dan juga ada prosedurnya. Kecuali kepada pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya yang menanyakan, saya wajib memberitahukan perkembangan penanganan perkaranya,” tegasnya dengan sikap yang penuh keramahan. (Tim/JW)