Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Demikian sekilas pengaduan kami kepada Bapak Kabid Propam Polda Sulsel dan kami mohon dengan sangat bantuannya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kematian anak kami secara terang benderang dan mencerminkan keadilan hukum serta menindaki aparat kepolisian di jajaran Polda Sulsel dan Polres Maros yang telah bertindak tidak profesional dan mencederai makna mulia dari slogan Polisi PRESISI.

Perlu kami sampaikan pula, kasus kematian Virendy dan proses hukumnya juga telah mendapat atensi dan penanganan dari LPSK dan Kompolnas RI. Atas atensi dan bantuan Bapak Kabid Propam Polda Sulsel, kami keluarga almarhum Virendy mengucapkan banyak terima kasih.

Makassar 02 Agustus 2023

Hormat kami,
Keluarga Almarhum Virendy : James Wehantouw (Ayah), Femmy Lotulung (Ibu), Virginia Wehantouw (Kakak), Viranda Wehantouw (Kakak), Virly Wehantouw (Adik), dan Kuasa Hukum Yodi Kristianto, SH, MH.

Kuasa hukum Yodi Kristianto kepada media mengemukakan pula, melengkapi surat pengaduan tersebut turut dilampirkan antara lain fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel tanggal 15 Januari 2023, fotokopi Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Grestelina Makassar No : 001/VER/RSG/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, foto-foto kondisi jenazah almarhum yang terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA:  Wakil Dekan FT Unhas Akui Kematian Virendy Tanggung Jawab Panitia

“Pengaduan secara lisan yang dilakukan sebelumnya hingga melayangkan surat pengaduan atau laporan secara tertulis disertai berkas lampirannya ini, juga untuk memenuhi arahan dari Kabid Humas Polda Sulsel pekan lalu ketika mengomentari postingan surat terbuka dari ayah almarhum Virendy yang dishare di akun IG (Instagram) milik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tambah pengacara muda ini mengakhiri keterangannya. (*)