Sambung Khairul lagi, jika kau (Farhan, red) jadi Virendy, apa yang kau inginkan ? Spontan dijawab Farhan “segera dilakukan pemeriksaan kedaruratan”. “Nah, kalau saudara membawa tim medis dalam kegiatan diksar tersebut, kan bisa segera dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dapat terdeteksi apa sebenarnya yang dialami Virendy,” tukas hakim yang dalam waktu dekat ini akan mutasi menjabat Ketua PN Kediri.
Kembali menanggapi pengakuan terdakwa soal standar pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada peserta dan juga menyangkut rute jalur diksar yang sulit diakses dan adanya perubahan rute jalur dari rencana semula yang tertuang di proposal, majelis hakim menyatakan pula bahwa seharusnya pihak kampus merah harus benar-benar meneliti dan melakukan evaluasi lebih mendalam sebelum mengeluarkan izin atau rekomendasi. “Jangan sampai kegiatan itu liar, karena tidak diketahui bagaimana sebenarnya bentuk aktivitas di lapangan,” tegasnya.
Virendy Sudah Tak Bisa Berdiri
Soal tim medis yang tidak dibawa dalam kegiatan diksar ini, lagi-lagi dipermasalahkan jaksa penuntut umum Alatas, SH saat mendapat giliran mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada kedua terdakwa. “Saudara di BAP katakan tidak mengikutkan tim medis karena telah bersurat ke pihak TBM (Tim Bantuan Medis) namun tidak ada tanggapan. Ataukah saudara bersurat ke TBM hanya formalitas saja ? Yang penting nanti jika ditanya dosen pembina, disampaikan saja sudah menyurat,” sergahnya.
Alatas kemudian mempertanyakan pelaksanaan rapat pada Kamis (12 Januari 2023) malam, siapa-siapa saja yang hadir dan apa yang dibahas ? Menjawab pertanyaan tersebut, Ibrahim menerangkan jika rapat itu dihadiri panitia diksar, pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas dan sejumlah senior (alumni FT Unhas). Dalam rapat itu dibahas termasuk soal kondisi Virendy yang sudah sangat lemah.
“Saya selalu berkomunikasi via HT dengan korlap untuk memonitor kondisi Virendy. Bahkan di malam keempat (Kamis malam, red), Virendy sempat katakan dirinya sudah tidak bisa berdiri. Dalam rapat saya ajukan pendapat untuk pulangkan Virendy, tapi ada juga yang katakan kita lihat kondisinya besok pagi. Bahkan ada senior, Ilham dan Rijal menyampaikan bahwa kondisi Virendy baik-baik saja,” beber Ibrahim.
“Saudara katakan ada senior bernama Ilham dan Rijal yang bilang kondisi Virendy baik-baik saja. Nah apakah Ilham dan Rijal memiliki kompetensi di bidang kesehatan sehingga memberikan pendapat demikian ?,” usut jaksa senior di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros ini yang spontan dijawab Ibrahim “tidak ada pak jaksa, mereka hanya berdasarkan pengalaman saja”.
“Untuk saudara Farhan, di kepolisian saudara katakan membawa obat-obat termasuk obat penyakit Asma untuk kebutuhan dalam kegiatan diksar. Apakah obat-obat itu dibawa oleh panitia dan juga peserta ? Kemudian soal tandangan Dosen Pembina Farid Sitepu yang disebut-sebut dipalsukan oleh saudara bersama sekretaris panitia, bagaimana menurut saudara,” tanya Alatas lagi.
Dan dijawab Farhan bahwa selain obat-obatan yang dibawa panitia, peserta juga membawa obat sesuai kebutuhannya. Menurut Farhan pula, obat yang diminta Viren saat drop, itu diambil dari tasnya Viren. Sementara menyangkut tandatangan Farid Sitepu di surat permohonan rekomendasi/izin ke pihak kampus maupun di surat pernyataan bersedia bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, diakui Farhan bahwa hal itu dilakukannya dengan mengscan tandatangan Farid Sitepu tanpa sepengetahuan dan tidak konfirmasi kepada dosen bersangkutan.












