Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Korupsi Rehabilitasi Perpipaan Batu Massong 2016

NusantaraInsight, Bantaeng – Proses penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi irigasi perpipaan batu massong tahun anggaran 2016 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, dengan Nomor PR-04/P.4.17/Kph.3/11/2023.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng telah menetapkan status tersangka inisial DK (laki-laki/53) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng pada Selasa, 28 November 2023.

Diketahui Direktur PT Bahana Cipta pada 2016 silam diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi irigasi perpipaan batu massong tahun anggaran 2016.

Berhubungan dengan itu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng juga diusut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng Nomor 1228/P.4.17/Fd.2/11/2023 yang keluar pada tanggal 21 November 2023.

Tim penyidik menilai hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan terkait perkara itu, perbuatan tersangka DK merupakan rangkaian perbuatan dari terdakwa AA bersama MYS dan GW telah dilakukan proses penuntutan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Makassar.

BACA JUGA:  Lapas Bulukumba bersinergi dengan TNI-POLRI melalui Penggeledahan Gabungan

Tercatat pada penuntutan tersebut dari hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berupa kerugian sebesar Rp. 1.988.893.657.31,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh ratus tiga pulu satu rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Cahyo Risdiantoro menyebut angka kerugian itu telah menyentuh UU hingga KUHP.

“Dengan jumlah angka tersebut, inisial DK disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 ayat 1 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 bagian 1 KUHP,” terangnya.

Iklan Amri Arsyid