Hakim Berpendapat Korlap dan Korpes Juga Harus Bertanggungjawab dan Duduk di Kursi Pesakitan

Viren Tidak Ada Penyakit Bawaan

Penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Unhas ketika mendapat kesempatan bertanya, kembali mengulang mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap diri Virendy, dan juga pembicaraan dalam rapat Kamis malam, hingga soal tindakan terdakwa yang tidak segera membawa Virendy ke puskesmas terdekat saat melihat atau mengetahui kondisi korban sudah sangat lemah.

Pertanyaan itu dijawab Ibrahim dengan mengatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap peserta dalam masa pra kegiatan, dilakukan pertama oleh TBM Calcaneus (Fakultas Kedokteran Unhas), dan yang kedua oleh TBM Ners (Fakultas Keperawatan Unhas). “Dari hasil pemeriksaan kesehatan kedua TBM tersebut, Virendy tidak memiliki penyakit bawaan dan dinyatakan sehat,” akuinya.

Mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik Sipil Unhas ini menjelaskan lagi, dirinya hanya melihat dari kejauhan kondisi Virendy yang sudah drop sewaktu memasuki Camp 4 dan informasi yang diterimanya via HT. Sementara dalam rapat Kamis malam yang khusus membicarakan tentang Virendy, ada pendapat yang mengusulkan memulangkan korban, tapi ada juga yang katakan kita lihat kondisinya besok pagi, namun ia tidak ingat lagi siapa-siapa yang mengatakan hal itu.

BACA JUGA:  Polres Bulukumba Tangkap 2 Pria, 37 Saset Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan

Sedangkan menyangkut tidak dibawanya Virendy ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis, dijawab oleh Farhan dengan mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan pihaknya karena hanya faktor kebiasaan yang terjadi selama pelaksanaan diksar pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, menurutnya jika dibawa ke puskesmas harus menempuh perjalanan yang sangat jauh.

Karena sudah menunjukkan pukul 19.00 Wita, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan penasehat hukum akhirnya bersepakat mengakhiri sidang dan menjadwalkan melanjutkan kembali pada Senin 8 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dan disambung pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya.

“Saudara Ibrahim dan Farhan, apakah kalian tahu isi AD/ART Universitas Hasanuddin dan Komisi Disiplin Unhas ? Salah satu pasal dalam AD/ART itu menyebutkan jika mahasiswa yang terkena hukum pidana minimal 1 tahun penjara, sanksinya akan di DO (Drop Out) dari Unhas,” ucap hakim lalu menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak 3 kali.

Virendy Tak Punya Riwayat Asma

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Perkara Tipikor Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

Saat dimintakan komentarnya usai persidangan, ibu kandung almarhum Virendy yakni Ny. Femmy Lotulung didampingi pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga kepada media ini mengemukakan, tidak benar jika dalam persidangan tadi terdakwa Farhan menyebutkan jika Virendy memiliki penyakit bawaan. Keterangan itu jelas bertentangan dengan pengakuan terdakwa Ibrahim yang juga dikemukakan di depan sidang dengan menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan 2 TBM (Calcaneus dan Ners) menyatakan Virendy tidak memiliki penyakit bawaan dan dalam keadaan sehat jasmani.

“Apalagi sampai disebutkan Virendy mengidap penyakit Asma. Kesemua itu alibi yang dibuat-buat dan terkesan hendak menutupi apa sesungguhnya perlakuan yang dialami putra saya selama mengikuti kegiatan diksar itu. Alibi tersebut selain sudah terbantahkan dengan pengakuan Ibrahim di depan sidang, apakah masih ingat dengan kesaksian salah seorang peserta diksar di depan sidang tanggal 20 Maret 2024 lalu.

Menurut Ny Femmy, masih segar dalam ingatannya pengakuan salah seorang peserta diksar di persidangan ketika ditanyakan jaksa Shofianto Dhio M, SH terkait keterangannya di BAP kepolisian yang menyebutkan dirinya yang memberikan obat Asma untuk diminum Virendy sewaktu sudah sempoyongan. Saat itu jelas-jelas saksi dengan tegas membantah kebenaran keterangannya di BAP kepolisian. Namun sewaktu didesak jaksa, akhirnya iapun mengaku bahwa keterangannya di BAP hanya kesimpulannya sendiri, tetapi sesungguhnya dia tidak ketahui obat apa itu.