Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Feni Ere Korban yang Ditemukan Sisa Kerangka

Feni ere
Pelaku pembunuh Feni Ere

NusantaraInsight, Palopo — Feni Ere yang hilang sejak tanggal 25 Januari 2024 serta jenazahnya ditemukan pada 7 Februari 2025 hanya tersisa kerangka menjadi perhatian dan sorotan publik.

Kasus yang bergulir tersebut, akhirnya menemukan titik terang, setelah ditangkapnya terduga pelaku bernama Ahmad (35 tahun) warga jalan Nanakang Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Motif pembunuhan itu diungkap oleh pihak kepolisian Polres Palopo, saat menggelar konferensi pers pada jumat (21/03/2025) di aula pertemuan yang dipimpin Kapolres Palopo, Syafi’i Nafsikin.

Dalam Jumpa Pers, Kapolres , Syafi’i Nafsikin, menjelaskan motif pelaku dibalik dugaan pembunuhan almarhumah Feni Ere tidak lain pelaku suka sama korban.

“Sebelum terjadi pembunuhan pelaku Ahmad, malam itu bersama sejumlah rekannya melakukan pesta minuman keras, setalah pukul 02.00 Wita dini hari pada tanggal (25/01/2024). Pelaku kemudian berjalan sendiri menyambangi rumah korban yang berlokasi di lorong pengairan Pong Simpin Palopo,” ungkapnya.

“Selanjutnya dalam pengakuannya pelaku masuk ke rumah dan kamar korban, pelaku yang melihat korban berbaring menggunakan daster menjadi lupa diri, Pelaku kemudian mencoba melakuan aksi bejatnya, namun korban saat itu sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku menyekap dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban tak sadarkan diri, disitulah pelaku memulai aksi bejatnya memperkosa korban,” sambung Kapolres.

BACA JUGA:  Diumpat Membawa Kabur Uang Jamaah, Akhirnya Putri Dakka Proses Hukum Para Pelaku

“Terduga Pelaku setelah melakukan aksi kejinya, korban yang tak berdaya tersebut digendong oleh pelaku masuk ke dalam mobil korban, sebelum membawa korban, pelaku sempat merapikan kamar dan memasukkan pakaian korban ke koper, lalu pelaku membawa mobil menuju ke Battang barat untuk mengubur jenasah Feni Ere,” tukasnya.

“Setelahnya pelaku mengubur korban, pelaku kembali ke kota Palopo untuk bergegas menuju ke Makassar menggunakan mobil milik korban,” paparnya.

“Sesampainya di Makassar pelaku sempat bekerja di salah satu perumahan. Setelah beberapa pekan, pelaku yang telah berhenti bekerja tersebut memutuskan untuk ke Kabupaten Luwu Utara, Kecamatan Bone-Bone,” jelas Syafi’i Nafsikin.

Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku dipersangkakan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan sadis diatur dalam Pasal 285 KUHP dan Pasal 340 KUHP. dengan ancaman minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, tulang belulang manusia ditemukan di Palopo, Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2025. Tulang belulang tersebut diduga milik Feni Ere, seorang wanita yang dilaporkan hilang sejak Januari 2024.