Dengan demikian, uang yang beredar di masyarakat juga perlu diatur jumlahnya agar dapat mempengaruhi perekonomian sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai pemerintah yaitu stabilisasi ekonomi melalui stabilitas nilai tukar, berkurangnya ketimpangan distribusi pendapatan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
AKUAIR-Perumnas Ampenan, 02-12-2024
[1] Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker’s Acceptances), dan Tagihan Repo. Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk.












