Pemerintahan  

Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar, menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.