Putri Dakka akan Melaporkan Kasus Penipuan Arisan dan Penggelapan Mobil ke Polisi

NusantaraInsight | Makassar  —  Putri Dakka, pengusaha muda yang dikenal di berbagai industri, mengumumkan bahwa ia akan melaporkan kasus penipuan arisan yang melibatkan dua pemilik arisan.

Kerugian yang dialaminya mencapai miliaran rupiah. Dalam konferensi pers, Putri menyatakan, “Saya merasa dikhianati. Uang yang seharusnya digunakan untuk investasi justru hilang.” Ia berharap pelaku dapat ditangkap dan uangnya dikembalikan.

Dalam waktu dekat akan melaporkan dua kasus serius ke pihak kepolisian. Pertama, terkait pemilik arisan yang belum memberikan haknya, yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah, kedua, penggelapan dua unit mobilnya oleh salah satu dari dua pemilik bisnis skincare.

Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia bisnisnya, tetapi juga menarik perhatian publik dan media.

Laporan Terhadap Owner Arisan

Putri Dakka terlibat dalam sebuah arisan yang dikelola oleh owner/ pemilik. Awalnya, arisan tersebut tampak menjanjikan dan menjadi salah satu cara untuk mengembangkan modal usaha. Namun, seiring berjalannya waktu, Putri mulai merasakan ketidakberesan.

“Saya merasa ada yang tidak beres ketika pembayaran arisan mulai terhambat. Saya sudah berusaha menghubungi mereka, tetapi tidak ada tanggapan yang memuaskan,” ungkap Putri dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Showcase Program Kawal Bumil Rumah Zakat di Makassar Penuh Apresiasi

Setelah melakukan investigasi sendiri, Putri menemukan bahwa,”Kami merasa dikhianati. Uang yang seharusnya digunakan untuk investasi dan pengembangan usaha justru hilang begitu saja,” tambahnya.

Putri kemudian memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan harapan agar pelaku dapat ditangkap dan uang yang hilang dapat dikembalikan.

“Saya tidak ingin orang lain mengalami hal yang sama. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi,” tegasnya.

Kasus Penggelapan Mobil Selain kasus arisan, Putri juga melaporkan penggelapan dua unit mobilnya. Mobil-mobil tersebut dipinjam oleh salah satu dari dua pemilik bisnis skincare yang sebelumnya dikenal baik oleh Putri.

“Awalnya, saya percaya mereka. Mereka adalah teman dan rekan bisnis. Namun, setelah mobil tidak dikembalikan, saya mulai curiga,” jelas Putri.

Setelah melakukan pengecekan, Putri menemukan bahwa komunikasi dengan peminjam terputus. “Saya merasa sangat kecewa. Saya tidak menyangka bahwa orang yang saya percayai bisa melakukan hal seperti ini,” ungkapnya dengan nada sedih.

BACA JUGA:  Sidang MK PHPU Bupati Jeneponto, Dua Saksi Ahli Berbeda Pendapat

Berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Gugatan Wanprestasi Merujuk kepada kronologis, pada saat jatuh tempo, owner arisan tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, dapat menggugat owner arisan secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.

Pasal tentang wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan Adapun debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala: tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan; memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya; memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati, seperti dikutip hukumonline.com.