LSP, ASN dan EHS Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Lsp
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin saat mengumumkan tersangka penyadapan

Jakarta, NusantaraInsight — Mabes Polri mengumumkan tiga tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh partai serta sejumlah pimpinan ormas.

“Ketiga nama itu berinisial LSP, ASN dan EHS, dan satu lainnya SU masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan kronologi bahwa pada rentang tahun 2025 hingga tahun 2026 tersangka melakukan penyadapan tanpa surat perintah dan tanpa LP.

“Ini melanggar Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya di hadapan awak media.

“Kemudian pada Oktober 2026, tersangka melakukan penghapusan,” imbuhnya.

“Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, 3 saksi ahli dan menyita barang bukti berupa 11 buah HP, 1 iPad dan 4 flashdisk. Ketiga tersangka berinisial LSP, AS dan EHS. Satu orang berinisial SU masih dalam tahap pemeriksaan,” terang Kabareskrim.

Kabareskrim menyebut bahwa tersangka melanggar Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyadapan ilegal (intersepsi) komunikasi digital dengan ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Honorer Dapat Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, ini Ketentuannya

Tersangka juga melanggar Pasal 332 ayat (1) dan (2) tahun 2023 tentang akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Tersangka juga melanggar UU ITE: pasal 32 ayat 1 yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Ancaman hukuman 8 tahun,” tegasnya.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri,” pungkasnya.

​