Putri Dakka akan Melaporkan Kasus Penipuan Arisan dan Penggelapan Mobil ke Polisi

Menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian (hal. 62), somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya.

Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu. Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Maka, dapat disimpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi yang dapat diajukan suatu tuntutan kepada debitur berupa: Pembatalan perjanjian dengan akibat kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi.

BACA JUGA:  Warga Makassar Demo Terkait Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Putusan Pengadilan Tinggi

Adapun menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur: Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan; Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur; Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai. Pemenuhan kontrak, di mana kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.

Selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi kepada debitur. Menuntut penggantian kerugian saja berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Pidana Penggelapan Selain itu, owner arisan dapat dijerat pidana penggelapan yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

BACA JUGA:  Jadwal Liga 1 Hari Ini: PSM vs Madura United, Persebaya Tantang Persib

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258): Barang siapa (ada pelaku); Dengan sengaja dan melawan hukum; Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023 menerangkan lebih lanjut perihal tindak pidana penggelapan di mana barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana.

Pada tindak pidana penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana. Dengan demikian, perbuatan owner dan mitra bisnis skincare termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang dan kendaraan berupa mobil tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya.