MK Tolak Gugatan INIMi, Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari 2025

MK tolak gugatan inimi

NusantaraInsight, Jakarta — Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Hal ini dibacakan dalam sidang Hakim Konstitusi dalam putusan sela Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU di sidang MK, Selasa (4/2/2025).

Hakim MK, Enny Nurbaningsih. Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT tidak terbukti. Untuk itu hakim MK yang menyidangkan menolak gugatan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK, Suhartoyo.

Penolakan gugatan tersebut mengukuhkan pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwali Makassar dan akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Sebelumnya, Tim hukum INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.

Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, Tim Hukum MULIA sangat optimistis bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan proses lebih lanjut.

Hal ini mengingat dalil yang diajukan oleh INIMI dinilai tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.

BACA JUGA:  Pendidikan Politik Harus Selaras Prinsip Demokrasi

Kuasa Hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan yang akan dibacakan oleh MK.

Namun ia sangat yakin hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut.

“Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima,” ujar Nasiruddin Pasigai seperti dilansir dari Tribun Timur.

Namun, bukti-bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar, sangat kuat dan jelas.

“Apalagi kan bukti-bukti kami juga sangat memadai untuk melumpuhkan gugatan daripada paslon INIMI,” tambahnya.

Nasiruddin menjelaskan bahwa sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon INIMI, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, sebenarnya salah alamat.

Sebab, masalah itu semestinya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK.

“Kalau kita berbicara aturan hukum, ini bukan dibawa ke ranah MK. Bawaslu lebih berwenang untuk menangani hal tersebut, dan harus ada proses hukum pidana yang membuktikan adanya pemalsuan,” tambah Nasiruddin.

Tim Hukum MULIA juga menilai bahwa bukti yang diajukan oleh INIMI dalam gugatan mereka tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilwalkot Makassar.

BACA JUGA:  Ketua DPW Sambangi Kediaman Ketua OKK JOIN Sulsel

“Kami memiliki bukti-bukti yang sah dan kuat untuk membuktikan bahwa proses Pilwalkot Makassar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Nasiruddin.

Oleh karena itu, tim Hukum MULIA tetap optimistis bahwa MK akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.

“Saya sangat yakin MK akan menghentikan gugatan ini karena tidak ada bukti yang cukup,” ujarnya.

“Dan kami sangat siap menerima apapun hasilnya, namun kami yakin bahwa gugatan mereka (INIMI) tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Nasiruddin.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI), Asri Tadda mengungkapkan kesiapan timnya dalam menghadapi putusan MK terkait sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Menurutnya, apapun keputusan yang diambil MK, pihaknya menerima dengan lapang dada.

Sebab, hal ini menurutnya sebagai yang terbaik untuk demokrasi Indonesia.

“Pada prinsipnya kita siap dengan semua keputusan MK, apapun keputusan MK itu yang terbaik buat kita, buat demokrasi di Indonesia,”ujar Asri Tadda.

Ia menegaskan, tim hukum INIMI telah bekerja dengan sangat luar biasa dalam proses gugatan mereka.

BACA JUGA:  Hamas dan Israel Gencatan Senjata, ini Isi Kesepakatan

Menurutnya, bukti dan saksi yang diajukan selama proses gugatan sudah cukup meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan mereka sangat masuk akal untuk diteruskan.

Asri Tadda juga menjelaskan bahwa bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang mereka ajukan dalam Pilwali Makassar tidak jauh berbeda dengan yang disiapkan dalam Pilgub Sulsel.

Sebab, keduanya berhubungan langsung dengan masalah yang terjadi di Makassar sebagai lokasi utama permasalahan.

“Bukti-bukti (dugaan kecurangan) soal Pilwalkot Makassar, itu sama dengan bukti-bukti yang kita siapkan di Pilgub Sulsel, karena lokus utamanya terjadi di Makassar,” tandasnya.(*)