Komisaris KATADIA.CO Akikah Cucu Pertama

NusantaraInsight, Makassar — Komisaris Utama PT. KATADIA MEDIA UTAMA penerbit media KATADIA.CO Adnan Ahmad mengadakan acara akikah cucu pertamanya, di BTN Tirasa Permai Sudiang Makassar, Minggu (08/10/2023).

Adnan Ahmad yang akrabnya disapa Nanang, kepada media ini mengatakan bahwa akikah cucu pertamanya ini adalah suatu kebahagiaan besar bagi dirinya.

“Ini menandakan usia kita sudah cukup matang karena telah lahir generasi kedua dari kami,” ungkap Nanang yang juga seorang konsultan teknik ini.

“Ini juga merupakan wujud rasa syukur keluarga besar kami, telah diberi amanah seorang cucu dari putri kami Nurul Ayu Aulia dan suaminya Muh. Ridwan Rusdi,” tandas wartawan senior ini.

“Adapun cucu kami diberi nama Muhammad Razqa Afkarian Riyu oleh kedua orangtuanya, cucu kami ini lahir pada tanggal 09 September 2023 lalu. Semoga kelak cucu kami ini dapat menjadi anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya, agama, negara dan bangsanya,” tambahnya.

“Melalui kesempatan ini kami ucapkan terimakasih yang mendalam kepada para sahabat, kolega dan keluarga yang telah hadir dan mendoakan cucu kami Muh. Razqa Afkarian Riyu,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Akikah sendiri dalam bahasa Arabnya Aqiqah adalah pengorbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah atas bayi yang dilahirkan.

Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadis.

Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.

Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Kata akikah berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, ia berarti ‘memutus’. ‘Aqqa wilidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, akikah berarti “menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah SWT berupa kelahiran seorang anak”.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Lantik 46 Pejabat Pemkot, ini Namanya

Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadis Rasulullah,

“Setiap anak tertuntut dengan akikahnya?” Ada hadis lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (akikahnya) dengan 1 ekor kambing?”

Status hukum akikah adalah sunah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama, dan seandainya akikah wajib, maka rasulullah juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.

Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu hadis di atas, Kullu ghulamin murtahanun bi aqiqatihi (setiap anak tertuntut dengan akikahnya), mereka berpendapat bahwa hadis ini menunjukkan dalil wajibnya akikah dan menafsirkan hadis ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di akikah Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri’iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunah.