NusantaraInsight, Jakarta –– Jadwal pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry seperti dilansir dari berbagai media, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, untuk yang bersengketa kemungkinan baru akan diputuskan pada 16 April. Di sini ada 10 daerah, termasuk provinsi, yang masih dalam proses sengketa.
Prof Fadjry menjelaskan bahwa proses hukum yang panjang masih akan dilalui di MK, dan pelantikan kepala daerah di 11 daerah yang sedang bersengketa diperkirakan baru dapat dilakukan pada pertengahan April mendatang.
“Karena prosesnya seperti itu, pasti tidak selesai pada Maret. Ditambah dengan libur Lebaran di awal April, jadi kemungkinan pelantikan setelah itu,” ungkapnya dilansir dari Tribun Timur.
Seperti diinformasikan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari mendatang.
Direncanakan Presiden Prabowo akan melantik seluruh kepala daerah tersebut di Jakarta. Pelantikan di Jakarta ini, mematahkan rumor bahwa pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan di IKN.
Adapun untuk daerah-daerah di Sulsel yang tidak memiliki sengketa Pilkada dan akan dilantik lebih dulu adalah Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Sementara, daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK meliputi Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Selayar, dan Pilgub Sulsel akan dilantik usai proses di MK selesai.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan dilantik lebih dahulu.
Sedangkan untuk kepala daerah yang masih berproses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah sengketa mereka selesai.
Keputusan terkait apakah sengketa ini akan dilanjutkan atau tidak akan diketahui pada 13-15 Februari mendatang.
“Kita akan tunggu putusan MK pada 11 Februari, apakah perkara ini akan lanjut ke pokok perkara atau dismissed. Jadwal putusan dismisal diperkirakan pada 13-15 Februari,” pungkas Hasbullah.