Hari ini, Bupati Maros Lantik Sejumlah Pejabat

Bupati Maros
Bupati Maros Chaidir Syam

NusantaraInsight, Maros — Bupati Maros Chaidir Syam melantik dan mengukuhkan para pegawai untuk Jabatan Tinggi Pratama (JPT), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Senin (30/12/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.

Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Maros Gemilang Pagessa dan Sekretaris Daerah Maros Andi Davied Syamsuddin serta para Pejabat Esolon II.

Secara simbolis pengambilan sumpah jabatan ini, untuk penandatanganan sumpah para pejabat yang dilantik, diwakili oleh Sulaiman Samad. Sedangkan untuk penandatangan Fakta Integritas diwakili oleh Andi Irfan Paharuddin.

Dalam sambutannya, Bupati Maros menyampaikan bahwa sesuai undang-undang Nomor 10 tentang Pilkada bahwa mutasi nanti 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih kecuali mendapatkan izin dari Kemendagri dan Rekomendasi dari BKN.

“Untuk diketahui, pelantikan dan pengukuhan hari ini sudah mendapatkan persetujuan/izin dari Kemendagri dan BKN, hal ini karena adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dan perubahan struktur pada OPD yang baru tersebut. Sehingga tidak ada promosi dan rotasi yang dilakukan pada jabatan yang sederajat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Sanksi Bagi CASN Lulus yang Mengundurkan Diri

Chaidir menyebutkan bahwa pelantikan dan pengukuhan ini dilaksanakan akselerasi secepatnya untuk berbenah berbagai fasilitas, penunjukan pengguna anggaran, dan perjanjian kerja bagi ASN.

“Pada jabatan-jabatan kosong tetap ada pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu persetujuan Kemendagri apakah dilaksanakan melalui Job fit (uji kompetensi) atau Seleksi Terbuka (Selter) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT),” tukas Chaidir yang pada Pilkada 2024 ini terpilih kembali setelah mengungguli kotak kosong.

Ia menyampaikan juga bahwa Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan memberikan apresiasi yang baik kepada Pemerintah Kabupaten Maros karena telah menerapkan sistem merit dan menjadi contoh manajemen talenta pejabat.

Lanjutnya lagi, ia menyampaikan bahwa kinerja para pejabat akan dievaluasi kinerjanya selama 6 bulan, apabila kinerja tidak tercapai maka akan adakan mutasi dan penyegaran bahkan bisa diturunkan jabatannya.

Ia bahkan menegaskan bahwa bukan Bupati yang memutasi tetapi tergantung pada kinerja masing masing ASN apakah bertahan atau mendapat promosi jabatan.

Bupati menyebut, bahwa pada minggu pertama atau kedua bulan Februari, ia merencanakan untuk keliling OPD dan akan berkantor selama 1 hari untuk melihat kinerja dan berdiskusi dengan para ASN bagaimana rencana kerja 1 tahun sampai 5 tahun ke depan.