Presiden Teken Pepres Publisher Right, Kenal Lebih Dekat Publisher Right

Publisher right
Presiden memberikan sambutan pada HPN di Jakarta (foto Antara)

NusantaraInsight, Jakarta – Kabar gembira bagi insan pers seluruh Indonesia. Pada perayaan puncak Hari Pers Nasional 2024 yang dilaksanakan di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai “Publisher Rights”.

Pengumuman ini disampaikan dalam sambutan Jokowi pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

“Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Right. Aturan ini telah diwacanakan sejak awal tahun lalu, dan setelah setahun berlalu, Perpres “Publisher Right” akhirnya resmi diteken,” ungkapnya.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Indonesia, bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Ia berharap aturan ini akan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, serta memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama di antara keduanya.

BACA JUGA:  Prof Unifah Rosyidi Sebut PGRI Solid dan Tidak Terpecah

Guna memberi dukungan terhadap industri pers, Jokowi juga memerintahkan agar pemerintah mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk membantu perusahaan pers dalam menghadapi tantangan era digital.

“Pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada ada, bukan asumsi, bukan seolah-olah ada,” tutup Jokowi.

Publisher right
Presiden memberikan sambutan pada HPN di Jakarta (foto Antara)

Mengenal Publisher Right

Publisher Rights merupakan konsep yang menegaskan hak cipta yang dimiliki oleh penerbit dalam dunia media massa terhadap karya jurnalistik yang mereka hasilkan.

Hal ini mencakup hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, distribusi, dan eksploitasi karya jurnalistik tersebut.

Tujuan dari Publisher Rights adalah untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan penerbit media massa di era digital dengan memungkinkan mereka untuk menuntut royalti atau lisensi dari platform digital seperti Google, Facebook, Twitter, dan lainnya jika ingin menggunakan karya jurnalistik tersebut.

Selain itu, konsep ini juga bertujuan untuk mendorong kerja sama antara platform digital dan penerbit media massa untuk mendukung jurnalisme berkualitas.