NusantaraInsight, Makassar– – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menonaktifkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan (Disdik), Muh Yunus Sanusi terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek). Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
“Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik sambil kita ikuti saja yang proses di Inspektorat sekarang seperti apa keputusannya. Satu orang (dinonaktifkan),” kata Sekretaris Disdik Makassar Noptiadi kepada detikSulsel, Selasa (21/7/2026).
Noptiadi mengatakan pihaknya telah menerima surat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Inspektorat terhadap Muh Yunus Sanusi. Pihaknya lalu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara terhadap Kabid GTK sejak 13 Juli.
“Kalau nda salah itu dinonaktifkan sejak tanggal 13 Juli. Selama proses berjalan itu berarti dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Dia membeberkan terdapat dua alasan sehingga surat penonaktifan terhadap pejabat tersebut dilakukan. Di antaranya surat pemeriksaan dari Inspektorat dan rekomendasi DPRD Makassar.
“Itu kan landasan yang pertama itu terkait dengan surat yang sudah terbit, surat dari inspektorat terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kemudian yang kedua, salah satu rekomendasi dari DPRD Makassar,” bebernya.
Adapun konsekuensi penonaktifan, kata dia, pejabat yang bersangkutan tidak dapat terlibat dalam proses keputusan di Disdik Makassar. Kabid GTK diminta untuk fokus menjalani pemeriksaan yang sementara berjalan di Inspektorat.
“Tapi intinya kita ikuti proses sesuai aturan saja. Sebenarnya hak-haknya tetap diberikan (sebagai ASN), tapi dia dinonaktifkan sementara untuk lebih fokus terhadap permasalahan ini. Iya (tidak bisa mengambil keputusan) seperti itu,” tukasnya.












