Kapusdal LH SUMA: Langkah Berani Kota Makassar Pilah Sampah Jadi Contoh Kota Metropolitan di Indonesia

Makassar, NusantaraInsight — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan sistem pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul.

Menurutnya, kebijakan yang hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan langkah tepat untuk mewujudkan pengelolaan sampah modern sekaligus memperpanjang umur operasional TPA.

br

Azri menjelaskan, sistem sanitary landfill yang diterapkan di TPA memiliki sejumlah persyaratan agar dapat berjalan optimal. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan hanya sampah residu yang dibuang ke TPA, sementara sampah organik dan anorganik dikelola sejak dari sumbernya melalui proses pengurangan dan pemilahan.

“Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Bentuk tanggung jawab itu dimulai dari mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” ujarnya, Selasa (4/8).

Ia menegaskan, pengurangan sampah dilakukan melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sedangkan sampah yang sudah dihasilkan harus dipisahkan antara organik, anorganik, dan residu. Dengan cara itu, sampah yang masih memiliki nilai guna tidak lagi berakhir di TPA, melainkan dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.

BACA JUGA:  Dinas PU Makassar Pasang Paving Blok di BTP Blok AC 2 untuk Perbaiki Akses Lingkungan

Menurut Azri, Kota Makassar telah memiliki infrastruktur yang mendukung kebijakan tersebut, salah satunya melalui keberadaan bank sampah unit yang tersebar di berbagai wilayah.

Sampah anorganik yang telah dipilah dapat disetor ke bank sampah untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang, bahkan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya memiliki industri yang siap memanfaatkannya kembali. Jadi masyarakat tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah,” katanya.

Sementara itu, sampah organik juga dapat diolah menjadi berbagai produk bermanfaat. Azri mencontohkan pemanfaatan sampah organik untuk budidaya maggot yang telah berjalan di salah satu kelurahan di Makassar, yakni di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Selain mengurangi volume sampah, hasil budidaya maggot juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan memiliki nilai ekonomi.

Ia menilai, jika masyarakat disiplin melakukan pemilahan, maka volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang drastis.

Dampaknya tidak hanya memperpanjang umur TPA, tetapi juga mengurangi pencemaran lingkungan, termasuk emisi gas metana yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di lokasi pembuangan akhir.

brbr
brbr
br