Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran eksekutif serta legislatif Kota Makassar.

Bagi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, kesepakatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda tahunan dalam siklus penganggaran.

Tapi, momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk membenahi pola pengelolaan APBD agar lebih terukur, efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.

“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran,” tuturnya.

Dikatakan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan melalui evaluasi bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, terutama terhadap pola pengelolaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga kemampuan penyerapan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:  Wawali Makassar Apresiasi Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja di Makassar

Munafri menyampaikan, evaluasi diperlukan karena masih terdapat pola penganggaran di internal pemerintahan yang belum sepenuhnya terukur.

Menurutnya, pembenahan tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi harus berjalan secara bertahap sembari memastikan setiap OPD mampu mengejar target dan progres program yang telah ditetapkan.

“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” kata Munafri.

Dia menegaskan, Pemkot Makassar ke depan tidak ingin OPD hanya berorientasi pada besarnya anggaran maupun banyaknya program dan kegiatan.

Lebih dari itu, setiap anggaran harus memiliki perencanaan yang jelas, ukuran keberhasilan yang terukur, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Penataan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serapan anggaran sekaligus menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Kita pasti kejar (SiLPA). Tahun lalu sudah ada persen peningkatan, ada beberapa hal yang memang harus kita lakukan sedikit perubahan,” ujarnya.

Munafri menilai perubahan hasil tidak akan terjadi apabila pemerintah tetap mempertahankan pola kerja yang sama.

Karena itu, evaluasi terhadap cara kerja dan mekanisme penganggaran menjadi bagian penting dalam proses pembenahan APBD.