Catatan MDA: Potret Hukum yang “Berbulu”

Bima, NusantaraInsight — Jumat (19/6/2026) dinihari, kubu penasihat hukum Joko Widodo akhirnya puas dengan ditangkapnya Roy Suryo dan dokter Tifa. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Roy ditangkap di rumah kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Ketika didatangi penyidik Roy baru saja beristirahat setelah pulang dari Bandung. Malam sebelumnya, Roy menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi. Kliennya baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, penyidik masuk ke dalam rumah hingga memeriksa sejumlah ruangan. Situasi sempat tegang.

“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” tutur penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) sebagaimana dilansir media.

Roy Suryo sempat meminta penyidik menunggu penasihat hukum datang. Namun permintaan itu tidak diindahkan.

“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad.

Roy sempat memprotes tindakan tersebut. Kuasa hukum menyebut Roy dipaksa untuk ikut ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

“Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ancaman yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.

Menurut Ahmad, penyidik menyampaikan alasan penangkapan. Roy Suryo dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum mempertanyakan alasan itu.

“Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan,” ujarnya.

Meskipun begitu, lanjut Ahmad, Roy Suryo tetap bersikap tenang saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.

Ahmad juga mengungkapkan istri Roy menolak menandatangani surat penangkapan yang dibawa penyidik. Dokumen tersebut kemudian dibawa kembali oleh petugas.

Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Apabila penyidik memutuskan menahan kliennya, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025. Sementara kasus ini bermula dari laporan pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya

 

Roy Suryo sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga penangkapan 19 Juni 2026 hanya berusia 8 bulan kemudian ditangkap. Bandingkan dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, hingga kini nasib tidak jelas.

BACA JUGA:  Bertemu Kiper Legendaris Persib

Kasus yang menimpa purnawirawan jenderal polisi kelahiran 8 November 1963 dan Ketua KPK 2019-2923 itu raib ditelan waktu. Aparat penegak hukum pun seolah sengaja melupakan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketika itu). Pihak berwajib lebih sibuk dengan kasus-kasus baru untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus yang untuk pertama kalinya menarik mantan Ketua KPK ke dalam tindak pidana beraroma rasuah.