Catatan MDA: Potret Hukum yang “Berbulu”

Firli tercatat menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan terakhir sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Jabatan yang mentereng di beberapa posisi Kepolisian Negara itu dan terakhir sebagai Ketua KPK agaknya membuat pria ini bagaikan tak tersentuh hukum. Sudah hampir memasuki 3 tahun Firli Bahuri dijadikan tersangka namun nasib kasusnya sudah dilupakan aparat penegak hukum. Banyak yang menduga, kali ini “jeruk tidak makan jeruk”. Namun di sisi lain memperlihatkan, semakin telanjanglah keadilan diberlakukann secara diskriminatif. Syahrul Yasin Limpo sudah mendekam di penjara, Firli Buhari bebas berkeliaran dan tidak jelas berada di mana?

Begitu pun halnya dengan Silvester Matutina yang sudah “inkraaht” dalam perkara pidana fitnah terhadap Wakil Presiden X dan XII Indonesia M.Jusuf Kalla. Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/PID/2019 yang berkekuatan hukum tetap. Yang aneh, meskipun vonis yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak kunjung melakukan eksekusi penahanan. Yang bersangkutan masih berkeliaran bebas dan memicu perdebatan terkait keadilan hukum di ranah publik.

BACA JUGA:  Negosiasi, Harga Mati, dan Presisi (6): (Kisah Operasi Kepolisian Menyelamatkan Penculikan Bocah Asal Makassar)

Pihak Kejaksaan beralasan tidak mengeksekusi yang bersangkutan karena alasan kesehatan yang bersangkutan. Agustus 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan menggugurkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silvester karena alasan sakit tanpa bukti keterangan medis yang valid.

Kasus hukum yang menimpa Firli Bahuri dan Silvester Matutina merupakan potret buram penegakan hukum yang timpang dan pandang bulu serta tidak berkeadilan di Indonesia. Secara kritis kedua kasus ini dapat dipandang memiliki kaitan dengan relasi kekuasaan. Firli Bahuri adalah Ketua KPK yang diangkat Joko Widodo. Begitu pun Kapolri yang diangkat presiden ke-7 Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo merupakan pejabat negara presiden sebelumnya yang masih bertahan pada posisi yang sama. Silverster Matutina pun masih memiliki relasi dengan penguasa karena merupakan ketua umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet)

Mantan Ketua PK Agus Rahardjo dalam rubrik “Rosi” di Kompas TV secara gamblang mengungkapkan bagaimana seorang presiden ikut }cawe-cawe” di dalam urusan hukum, khususnya ketika Setya Novanto terjerat kasus KTP elektronik. Di masa Joko Widodo-lah KPK yang seharusnya merupakan lembaga independen, berubah menjadi institusi yang berada di bawah ketiak Presiden. Terbukti, Presiden ikut ‘cawe-cawe’ menentukan siapa yang bakal menjadi Ketua KPK. Termasuk Firli Bahuri, sejak awal Agus Rahardjo dalam perbincangan dengan “Rosi” sudah mengingatkan bahwa calon ketua KPK yang dpilih Presiden adalah bermasalah.