Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap

Roy Suryo
Kolase foto: Dokter Tifa dan Roy Suryo (foto Istimewa)

Jakarta, NusantaraInsight – Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang diwakili Petrus Selestinus menyatakan penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB untuk Roy Suryo, sedangkan Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB

Petrus menuding penangkapan itu menunjukkan adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.

Pihaknya menyayangkan upaya paksa melalui penangkapan karena kedua kliennya selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan melaksanakan Wajib Lapor (WL).

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujar Petrus dikutip CNN Indonesia.

Pasal yang Disangkakan

Roy Suryo maupun Dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, Pasal 32 ayat (1) jo. UU ITE tentang Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kebencian dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Informasi untuk menimbulkan permusuhan.

BACA JUGA:  Pengda PJI Sulsel Periode 2023-2028 Resmi Terbentuk

Berkas Perkara Sudah P-21

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6/2026) menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya.

Dalam waktu dekat, pihak polisi akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, meskipun belum bisa memastikan kapan proses tersebut akan dilakukan.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, meyakini kasus ini tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap. Ia tidak heran apabila dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil untuk tahap 2 atau penahanan.

“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik,” katanya.