Sadar Tertib Arsip, Jewantahan Nilai Luhur Pancasila (Refleksi 81 Tahun Pancasila)

Makassar, NusantaraInsight — Pancasila bukan sekadar hiasan dinding belaka ataupun ornamen dan doktrin filosofis yang hanya diucapkan setiap upacara peringatan Hari Pancasila ataupun dalam setiap pelaksanaan upacara nasional dan kenegaraan lainnya, tetapi lebih dari itu Pancasila adalah sebuah panduan etis dan motor penggerak tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara historical konsep Pancasila diperkenalkan oleh Founding Father Negeri ini, Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 secara tegas dan gamblang didepan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dari peristiwa inilah maka tanggal 1 Juni 1945 sebagai tanggal keramat dasar negara ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia melakukan refleksi kolektif atas fondasi nilai yang merajut keberagaman keindonesiaan. Namun, pembumian nilai Pancasila sering kali terjebak dalam jargon politik normatif, dan melupakan aspek praktis-birokratik yang menjadi tulang punggung akuntabilitas publik serta penegakan kemanusiaan, hukum dan keadilan sosial. Salah satu instrumen vital bernegara yang mencerminkan implementasi nilai Pancasila adalah tata kelola administrasi dan tata kelola kearsipan.

BACA JUGA:  Senja, Kelapa Muda, dan Percakapan yang Tak Ingin Cepat Usai di Danau GTC

Arsip, dalam konsepsi modern, merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan. Kesadaran akan pentingnya arsip sering kali dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai tugas periferi kelas pekerja administratif belaka. Padahal, ketidaktertiban arsip memicu terjadinya berbagai degradasi moral bangsa: manipulasi sejarah, hilangnya aset negara akibat sengketa hukum, korupsi terselubung, hingga lumpuhnya memori kolektif bangsa. Dunia kearsipan selalu bersifat objektif, menyajikan fakta autentik, dan menolak segala bentuk manipulasi. Ketika sebuah bangsa mengabaikan arsip, bangsa tersebut sedang membiarkan kebenaran diputarbalikkan yang kan bermuara pada kerapuhan dan disintegrasi bangsa. Karakteristik arsip yang objektif, jujur, dan melindungi hak-hak publik ini sejatinya merupakan manifestasi konkret dari jiwa Pancasila. Oleh sebab itu, gerakan “Sadar Tertib Arsip” harus diposisikan sebagai refleksi ideologis dalam momentum Hari Pancasila untuk mengukur dan menakar sejauh mana penyelenggara negara dan masyarakat memiliki komitmen moral terhadap transparansi, keadilan, akuntabilitas administrasi dan kebenaran sejarah.